Minggu, 29 September 2019

Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah

Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah, Teori dan Contoh pada
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri 2018


v  Ketentuan Syariah
Penghimpunan dana yang dilakukan oleh perbankan syariah dan perbankan konvesional menggunakan instrumen yang sama yaitu instrumen giro, tabungan dan deposito atau yang biasa disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun instrumennya sama tetapi mekanisme kerja instrumen tersebut di bank syariah berbeda dengan bank konvensional, yang membedakannya adalah tidak adanya bunga di bank syariah yang biasanya digunakan oleh bank kovensional dalam memberikan keuntungan kepada nasabah.
Ketentuan tentang larangan menggunakan mekanisme bunga bagi bank syariah diatur dalam fatwa DSN tahun 2000 Nomor 1 sampai 3. Fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang Giro yang menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah. Fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tabungang yang menggunakan mekanisme dengan prinsip  mudharabah dan wadiah. Fatwa DSN Nomor 3 Tahun 2000 tentang Deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dapat disimpulkan bahwa mekanisme penghimpunan DPK dibank syariah hanya mengenal 2 jenis prinsip penghimpunan dana yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).

A.    Tabungan
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang disamakan dengan itu. Mekanisme tabungan di bank syariah berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Di Indonesia, sebagian besar bank syariah menggunakan skema tabungan mudharabah.
Akuntansi Tabungan Mudharabah
Dasar hukum mengenai akuntansi yang menggunakan akad mudharabah adalah PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, yang menyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima.
Ø  Transaksi Penambah Tabungan Mudharabah
Transaksi bertambahnya tabungan mudharabah adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah dan penerimaaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.
Ø  Transaksi Pengurang Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi yang dapat mengurangi tabungan mudharabah adalah penarikan tunai, transder ke rekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah bank lain, penarikan biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank.

Akuntansi Tabungan Wadiah
Akuntansi tabungan wadiah pada prinsipnya sama dengan akuntansi tabungan mudharabah, perbedaan nya hanya dalam hal pemberian insentif yang diterima oleh nasabah. Berdasarkan PAPSI 2013, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif  di terima (hal. 11.2).
Nasabah tabungan wadiah menerima insentif dalam bentuk bonus wadiah yang bersifat sukarela dan tidak disyaratkan di muka, berdasarkan PAPSI 2013 pemberian bonus simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya dan trasaksi pembayaran pajak terhadap bonus wadiah langsung mengurangi tabungan wadiah.
Db. Beban bonus tabungan wadiah
Kr. Tabungan wadiah
Kr. Kewajiban pajak penghasilan.

Contoh transaksi, tanggal 10 Maret 2018, hani nasabah tabungan wadiah Bank Syariah Mandiri (BSM) menerima bonus wadiah sebesar Rp20.000 dan dipotong pajak Rp4.000. Maka jurnalnya sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/03/18
Db Beban bonus tabungan wadiah
20.000

Kr Tabungan wadiah

20.000
Db tabungan wadiah
4.000

Kr titipan kas negara-pajak tabungan

4.000

B.      Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Prinsip yang digunakan dalam giro adalah giro wadiah dan giro mudharabah. Skema yang umum digunakan dalam perbankan adalah giro wadiah.
Giro wadiah
         Akad yang digunakan tentunya akad wadiah adalah akd penitipan dana dimana penitip mengizinkan bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dan bank wajib mengembalikan bila sewaktu-waktu penitip mengambil dana tsb.
         Keuntungan atas pengelolaan menjadi milk bank, karena prinsip wadiah adalah qardh dan tidak ada bonus yang dijanjikan diawal, tetapi bank boleh memberikan bonus kepada nasabah penitip dengan sukarela.
Ø  Transaksi Penambahan Rekening
Rekening bertambah ketika ada transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus wadiah dari bank syariah.
Ø  Transaksi Pengurangan Giro Wadiah
Transaksi yang menyebabkan saldo giro wadiah antara lain penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer ke cabang lain bank yang sama atau ke bank lain, serta potongan adminstrasi dan pajak tabungan.
Berikut ilustrasi transaksi pengurangan saldo rekening giro wadiah.

Giro Mudharabah
         Giro mudharabah adalah instrumen penghimpunan dengan akad Mudharabah. Dimana nasabahnya memberikan sejumlah dana kepada bank syariah untuk kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan  nisbah yang telah disepakati diawal.
         Akuntansi giro mudharabah prinsipnya sama dengan akuntansi giro wadiah, pembedanya ada pada pemberian insentif untuk nasabah giro mudharabah dengan presentase bagi hasil tertentu yang disepakati diawal berdasrkan tingkat keuntungan bank syariah.
Contohnya, tanggal 8 Maret 2018, nasabah giro mudharabah menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp20.000. Berikut jurnalnya:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
8/03/18
Db hak pihak ketiga atas bagi hasil
20.000

Kr giro mudharabah

20.000
Db Giro mudharabah
4.000

Kr titipan kas negara-pajak giro

4.000

C.    Deposito Mudharabah
         Menurut fatwa DSN nomor 3 Tahun 2000, deposito yang dibenarkan dalam syariah adalah deposito yang menggunakan prinsip mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik nada (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Modal yang didepositokan harus dinyatakan dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
       Siklus kegiatan deposito dimulai dari transaksi pembukaan deposito oleh nasabah sampai kesepakatan nisbah bagi hasil dan jangka waktu deposito (tanggal pencairan deposito). Saldo deposito akan tetap selama jangka waktu, karena pengambilan atau penambahan deposito hanya dilakukan saat jatuh tempo atau saat penutupan. Jika diambil sebelum jatuh tempo, bagi hasil yang diterima nasabah akan masuk ke rekening lain, dan pajak yang dibayar diambil dari bagi hasil yang akan diberikan kepada nasabah.

Jurnal Transaksi Akuntansi dengan Prinsip Wadiah
·       Pada Saat Penerimaan
Db. Kas/Kliring/pemindahbukuan
       Kr. Giro/tabungan wadiah
·       Pada Saat Penarikan
Db. Giro/Tabungan wadiah
         Kr. Kas/Kliring/pemindahbukuan
·       Pembayaran Bonus
Db. Beban bonus tabungan wadiah
Kr. Tabungan wadiah
Kr. Kewajiban pajak penghasilan.
·       Pada Saat Penerimaan Transfer Dari Cabang Berbeda
Db. RAK Cabang
         Kr. Giro/Tabungan Wadiah
·       Pada Saat Transfer Ke Cabang Berbeda
Db. Giro/Tabungan Wadiah
         Kr. RAK Cabang
·       Pada Saat Penerimaan Transfer dari Bank Berbeda
Db. Giro pada bank Indonesia
         Kr. Giro/Tabungan Wadiah
·       Pada Saat Transfer ke Bank Berbeda
Db. Giro/Tabungan Wadiah
         Kr. Giro pada Bank Indonesia
Catatan:
Untuk transaksi yang bersifat transfer antar kantor, dalam praktik perbankan biasa digunakan rekening sementara dengan nama Rekening Antar Kantor (RAK). Adapun untuk transaksi antarbank yang berbeda, dalam mekanismenya difasilitasi oleh bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini disebut kliring.

Jurnal Transaksi Akuntansi dengan Prinsip Mudharabah
·       Pada Saat Penerimaan Setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Dana Syirkah Temporer- Tabungan/Deposito Mudharabah
·       Pada Saat Penarikan
Db. Dana Syirkah Temporer- Tabungan/Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Pemindahbukuan/Kliring
·       Pada Saat Dilakukan Perhitungan Bagi Hasil
Db. Bagian Pihak Ketiga atas Pendapatan
Kr. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
·       Pada Saat Pembayaran Bagi Hasil
Db. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Kr. Kas/Rekening/Kliring
·       Pada Saat Deposito Mudharabah Jatuh Tempo
Db. Dana Syirkah Temporer – Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Rekening/Kliring


Contoh Laporan Keuangan pada Bank Syariah Mandiri Tahun 2018
       Transaksi yang sudah dicatat dalam jurnal selanjutnya dimasukkan ke laporan keuangan. Setiap komponen akuntansi penghimpunan dana oleh bank syariah akan dimasukkan ke dalam laporan posisi keuangan. Berikut contoh laporan posisi keuangan pada Bank Syariah Mandiri tahun 2018 adalah sebagai berikut:
PT Bank Syariah Mandiri
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2018
(dinyatakan dalam jutaan rupiah)
Aset
Kas
1.324.081
Giro pada Bank Indonesia
9.658.298

Liabilitas
Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer dan Bonus Wadiah Pihak Ketiga yang Belum Dibagikan
          
           79.117
Giro Wadiah Pihak Ketiga
      8.050.127
Tabungan Wadiah Pihak Ketiga
      3.751.449

Dana Syirkah Temporer
Investasi Terikat Giro Pihak Ketiga
           674.923
Investasi Terikat Tabungan Pihak Ketiga
           908.021
Investasi Tidak Terikat Tabungan Mudharabah Pihak Ketiga
      30.265.598
Investasi Tidak Terikat Tabungan Musyarakah Pihak Ketiga
      40.772.071

Sumber:
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (edisi 2). Jakarta: Salemba Empat
Pedoman Akuntasi Perbankan Syariah Indonesia
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri (Audited) Tahun 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...