Akuntansi
Transaksi Untuk Pembiayaan
Mudharabah dan Musyarakah
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Merupakan Akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama/pemilik dana (Shahibul Maal) menyediakan seluruh
dana (100%), sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kontrak sedangkan kerugian ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
Kontrak Mudharabah dibagi atas 3 jenis
yaitu:
1.
Mudharabah
Muqayyadah
(Restricted mudharabah)
· Merupakan bentuk
kerja sama dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara
lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
· Disini bank
syariah berperan sebagai agen yang menghubungankan shahibul maal dengan
mudharib. Prinsipnya berperan sama seperti manajer investasi pada perusahaan
sekuritas. Imbalan yang diterima bank sebagai agen disebut fee dan bersifat tetap.
2.
Mudharabah
Muthlaqah
· Merupakan bentuk
kerja sama dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya.
· Kontrak ini dalam
perbankan syariah digunakan untuk produk tabungan dan pembiayaan.
· Dana dari penabung
dilaporkan dalam neraca pada bagian dana syirkah, sedangkan dana dari
pembiayaan dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar dan keuntungan dari
pembiayaan dilaporkan dalam laporan laba rugi.
3.
Mudharabah
Musytarakah
· Merupakan bentuk
kerja sama dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi.
· Akad ini merupakan
gabungan dari akad mudharabah dan musyarakah.
· Dalam akad ini
pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) ikut menyertakan dananya dalam
investasi (berdasarkan akad musyarakah).
· Pembagian hasil
usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar
hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik
dana musyarakah.
Rukun
Transaksi Mudharabah
Rukun transaksi mudharabah meliputi:
1.
Transaktor
Pihak dalam transaktor adalah investor
dan pengelola modal. Investor disebut shahibul maal dan pengelola modal disebut
mudharib. Kriteria kompetensi transaktor adalah berakal, mampu membedakan yang
baik dan buruk (baligh) dan tidak dalam keadaan tercekal seperti pailit.
2.
Objek
Mudharabah
Objek
mudharabah meliputi modal dan usaha. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan
harus dibayarkan kepada mudharib secara bertahab ataupun langsung. Sedangkan
usaha dilakukan dalam bentuk keahlian dalam mengelola, menjual dan keterampilan
lainnya.
Pembiayaan
mudharabah memiliki resiko yang tinggi untuk itu pihak bank harus bisa
menyeleksi calon nasabah pembiayaan mudharabah secara ketat. Pembiayaan
mudharabah paling banyak diberikan kepada perusahaan/perorangan, usaha lembaga
keuangan yang menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah, dan pengembang
properti yang memiliki perkiraan arus kas yang relatif stabil.
Nisbah
keuntungan menggambarkan berapa imbalan yang diterima dan menghindari
terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak tentang cara pembagian
keuntungan. Syarat pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:
a)
Ditujukan
untuk kedua pihak;
b)
Bagian
keuntungan harus diketahui oleh masing-masing pihak dan bersifat proporsional
atau dinyatakan dalam persentase (nisbah).
c)
Penyedia
dana menanggung semua kerugian dan pengelola tidak menanggung kerugian apapun
kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran
kesepakatan.
d)
Kerugian
yang disebabkan oleh mudharib maka wajib menanggung seluruh kerugian.
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa DSN
no. 15 thn 2000 menyatakan bahwa bank syariah boleh menggunakan prinsip bagi
hasil (revenue sharing/gross profit sharing) ataupun bagi untung (profit
sharing) sebagai dasar bagi hasil.
Jika berdasarkan prinsip bagi hasil
maka dasar pembagian hasil usahanya adalah laba bruto (gross profit) bukan
total pendapatan usaha (omset). Sedangkan prinsip bagi untung berdasarkan laba
neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan
pengelolaan dana mudharabah.
Uraian
|
Jumlah
|
Metode
Bagi Hasil
|
Penjualan
|
100
|
|
HPP
|
65
|
|
Laba bruto
|
35
|
Gross Profit Sharing
|
Beban
|
25
|
|
Laba/rugi bersih
|
10
|
Profit Sharing
|
Bagi
hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
3.
Ijab
Dan Kabul
Ijab dan kabul atau persetujuan kedua
belah pihak dalam akad mudharabah merupakan wujud dari prinsip saling ridho
atau rela. Pemilik dana setuju untuk berkontribusi dalam bentuk dana dan
pengelola usaha setuju untuk berkontribusi dalam bentuk kerja.
Akad mudharabah pada prinsipnya sama
seperti akad yang lain yang bersifat umum. Dalam spesifik meliputi kesepakatan
tentang dasar bagi hasil, besaran nisbah, pernyataan bank sebagai shahibul maal
untuk menanggung kerugian kecuali akibat kelalaian mudharib, pengawasan bank
terhadap pembukuan, catatan-catatan. Selain ditandatangani oleh kedua pihak,
didalamnya juga dilampirkan proyeksi pendapatan dan jadwal waktu pembayaran
angsuran pokok maupun bagi hasil.
Pengawasan Syariah Dalam Transaksi Mudharabah
Pengawasan
dilakukan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.
Meneliti
apakah pemberian informasi secara lengkap dari bank kepada nasabah (lisan atau
tulisan) tentang persyaratan pembiayaan mudharabah telah dilakukan.
2.
Menguji
apakah perhitungan bagi hasil dilakukan sesuai prinsip syariah.
3.
Memastikan
adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
4.
Memastikan
rukun dan syarat mudharabah sudah terpenuhi.
5.
Memastikan
bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah.
Alur Transaksi Mudharabah
Pertama, dimulai dengan
mengisi formulir permohonan pembiayaan, kemudian diserahkan dan bank akan
melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan dengan analisi 5C (character, capacity,
capital, commitment, dan collateral). Kemudian diverifikasi, jika usaha
dianggap layak maka akan ada penandatanganan kontrak mudharabah dengan mudharib
dihadapan notaris.
Kedua, bank memberikan
modal dan nasabah mulai mengelola usaha berdasarkan kesepakatan.
Ketiga, jika muncul
keuntungan dari usaha maka akan dibagikan kepada shahibul maal dan mudharib
sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal. Jika ada kerugian akan ditanggung
oleh shahibul maal (bank) jika bukan akibat kelalaian mudharib.
Keempat, pemilik dana dan
pengelola dana menerima porsi bagi hasil sesuai kesepakatan.
Terakhir, bank menerima pengembalian modal, jika
nasabah telah mengembalikan semua modal maka usaha tersebut menjadi milik
nasabah sepenuhnya.
Pengakuan dan
pengukuran
Ø Dana yang
disalurkan akan diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas
atau penyerahan aset non kas kepada pengelola.
Ø Pengukuran
investasi mudharabah sebagai berikut:
a)
Investasi dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan.
b)
Investasi dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar yang berlaku dipasar aktif pada saat penyerahan:
− Jika
nilai wajar > nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai
keuntungan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad.
− Jika nilai wajar < nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
− Jika nilai wajar < nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Ø Aset nonkas yang
mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang digunakan secara
efektif dalam kegiatan usaha, maka kerugian tsb tidak langsung mengurangi
jumlah investasi, tetapi dihitung saat pembagian bagi hasil.
Ø Jika akad
mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayarkan
oleh pengelola dana maka diakui sebagai piutang.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
· Merupakan akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana setiap pihak memberikan
kontribusi dana. Pembagian keuntungan berdasarkan proporsi modal yang
disetorkan atau sesuai nisbah diawal, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan
proporsi kontribusi modal.
· Pada pembiayaan musyarakah
terdapat mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif yaitu mitra yang mengelola
usaha sedangkan mitra pasif yaitu mitra yang tidak ikut mengelola usaha. Bank
syariah dalam pembiayaan musyarakah berperan sebagai mitra pasif. Mitra aktif
dapat memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan mitra pasif.
Akad Musyarakah dibagi menjadi 2 jenis
yaitu:
1. Musyarakah Permanen, yaitu musyarakah
dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa
akad.
2.
Musyarakah Menurun
(Mutanaqisha),
yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana
salah satu mitra dialihkan secara bertahap kepada mitra lain sehingga pada
akhir akad usaha sepenuhnya milik mitra lain.
Rukun akad musyarakah meliputi:
1. Dua
pihak transaktor yaitu mitra aktif dan mitra pasif.
2. Objek
musyarakah meliputi modal dan usaha.
3. Ijab
dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. Akad dibuktikan
secara tertulis melalui korespondensi.
Pengawasan
Syariah pada Transaksi Musyarakah
Pengawasan
dilakukan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.
Meneliti
apakah pemberian informasi secara lengkap dari bank kepada nasabah (lisan atau
tulisan) tentang persyaratan pembiayaan musyarakah telah dilakukan.
2.
Menguji
apakah perhitungan bagi hasil dilakukan sesuai prinsip syariah.
3.
Memastikan
adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
4.
Memastikan
rukun dan syarat musyarakah sudah terpenuhi.
5.
Memastikan
bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah.
Alur transaksi musyarakah
Pertama, dimulai dengan mengisi formulir
permohonan pembiayaan, kemudian diserahkan dan bank akan melakukan evaluasi
kelayakan pembiayaan dengan analisi 5C (character, capacity, capital,
commitment, dan collateral). Kemudian diverifikasi, jika usaha dianggap layak
maka akan ada penandatanganan kontrak mudharabah dengan mudharib dihadapan
notaris.
Kedua, bank dan nasabah memberikan modal dan
nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha berdasarkan kesepakatan.
Ketiga, jika muncul keuntungan dari usaha maka
akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal. Jika ada kerugian yang
tidak disebabkan oleh kelalaian mitra aktif, maka kerugian dibagi berdasarkan
proporsi modal. Kerugian yang disebabkan oleh kalalaian nasabah ditanggung
olehnya secara penuh.
Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil
sesuai kesepakatan.
Terakhir, bank menerima pengembalian modal, jika
nasabah telah mengembalikan semua modal maka usaha tersebut menjadi milik
nasabah sepenuhnya.
Jurnal Transaksi Pembiayaan Mudharabah / Musyarakah
Pada Bank Syariah
1.
Pemberian
Pembiayaan
Db.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kr. Kas/Rekening/Kliring
2.
Pengakuan
Keuntungan
Db.
Piutang Bagi Hasil
Kr. Pendapatan Mudharabah/Musyarakah
3.
Penerimaan
Keuntungan
Db.
Kas/Rekening.Kliring
Kr. Piutang Bagi Hasil
4.
Pengakuan
Keuntungan
Db.
Beban Kerugian Penurunan Nilai Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai-Pembiayaan
Mudharabah/Musyarakah
Jadi Jurnal Pengembalian Modal Saat Jatuh Tempo
Db.
Kas/Rekening
Db.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai-Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
5.
Pembayaran
Angsuran Pokok
Db.
Kas/Rekening/Kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
6.
Pelunasan
Pembiayaan Mudharabah/Pengalihan Modal Musyarakah Ke Mitra Aktif
Db.
Kas/Rekening/Kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
7.
Nasabah
Tidak Mampu Melunasi Saat Jatuh Tempo
Db.
Piutang Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah Jatuh Tempo
Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
8.
Penyisihan
Penghapusan
Db.
Biaya Penyisishan Penghapusan
Kr. Penyisihan Penghapusan
9.
Penghapusbukuan
Db.
Penyisihan Penghapusan
Kr. Pembiayaan Mudharabah
10.
Penerimaan
Kembali Investasi Yang Telah Dihapus Buku
Db.
Kas/Rekening
Kr. Penyisihan Penghapusan
Investasi
dalam bentuk aset nonkas diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan dan
umumnya dibank syariah tidak lazim untuk diterapkan. Namun apabila bank syariah
menggunakan aset nonkas dalam pembiayaan mungkin akan terjadi 3 bentuk/variasi,
berikut jurnal transaksinya:
1.
Jika
nilai wajar = nilai tercatat
Db. Pembiayaan
mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi
penyusustan
Kr. Aset Non-Kas
2.
Jika
nilai wajar > nilai tercatat maka selisihnya diakui sebagai keuntungan
tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
Db. Pembiayaan
mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi
penyusustan
Kr. Aset Non-Kas
Kr. Keuntungan tangguhan
Keuntungan
tangguhan tsb diamortisasi sesuai jangka waktu akad
Db. Keuntungan
tangguhan
Kr. Keuntungan
*amortisasi adalah total
keuntungan tangguhan/periode amortisasi
3.
Jika
nilai wajar < nilai tercatat maka selisihnya diakui sebagai kerugian
Db. Pembiayaan
mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi
penyusustan
Db. Kerugian
Kr. Aset Non-Kas
Sumber:
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja.,
dan Ahim Abdurrahim. (2004). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik
Kontemporer (edisi 2). Jakarta: Salemba Empat
Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
PSAK
105: Akuntansi Mudharabah
PSAK
106: Akuntansi Musyarakah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar