Rabu, 02 Oktober 2019

Akuntansi Transaksi Pembiayaan


Akuntansi Transaksi Untuk Pembiayaan 
Mudharabah dan Musyarakah

PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Merupakan Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/pemilik dana (Shahibul Maal) menyediakan seluruh dana (100%), sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kontrak sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.

Kontrak Mudharabah dibagi atas 3 jenis yaitu:
1.     Mudharabah Muqayyadah (Restricted mudharabah)
·  Merupakan bentuk kerja sama dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
·  Disini bank syariah berperan sebagai agen yang menghubungankan shahibul maal dengan mudharib. Prinsipnya berperan sama seperti manajer investasi pada perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima bank sebagai agen disebut fee dan bersifat tetap.
2.     Mudharabah Muthlaqah
·  Merupakan bentuk kerja sama dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
·  Kontrak ini dalam perbankan syariah digunakan untuk produk tabungan dan pembiayaan.
·     Dana dari penabung dilaporkan dalam neraca pada bagian dana syirkah, sedangkan dana dari pembiayaan dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar dan keuntungan dari pembiayaan dilaporkan dalam laporan laba rugi.
3.     Mudharabah Musytarakah
·       Merupakan bentuk kerja sama dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
·       Akad ini merupakan gabungan dari akad mudharabah dan musyarakah.
·  Dalam akad ini pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) ikut menyertakan dananya dalam investasi (berdasarkan akad musyarakah).
·    Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.

Rukun Transaksi Mudharabah
Rukun transaksi mudharabah meliputi:
1.     Transaktor
          Pihak dalam transaktor adalah investor dan pengelola modal. Investor disebut shahibul maal dan pengelola modal disebut mudharib. Kriteria kompetensi transaktor adalah berakal, mampu membedakan yang baik dan buruk (baligh) dan tidak dalam keadaan tercekal seperti pailit.
2.     Objek Mudharabah
Objek mudharabah meliputi modal dan usaha. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib secara bertahab ataupun langsung. Sedangkan usaha dilakukan dalam bentuk keahlian dalam mengelola, menjual dan keterampilan lainnya.
Pembiayaan mudharabah memiliki resiko yang tinggi untuk itu pihak bank harus bisa menyeleksi calon nasabah pembiayaan mudharabah secara ketat. Pembiayaan mudharabah paling banyak diberikan kepada perusahaan/perorangan, usaha lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah, dan pengembang properti yang memiliki perkiraan arus kas yang relatif stabil.
Nisbah keuntungan menggambarkan berapa imbalan yang diterima dan menghindari terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak tentang cara pembagian keuntungan. Syarat pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:
a)   Ditujukan untuk kedua pihak;
b)  Bagian keuntungan harus diketahui oleh masing-masing pihak dan bersifat proporsional atau dinyatakan dalam persentase (nisbah).
c)   Penyedia dana menanggung semua kerugian dan pengelola tidak menanggung kerugian apapun kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
d)  Kerugian yang disebabkan oleh mudharib maka wajib menanggung seluruh kerugian.

          Dewan Syariah Nasional dalam fatwa DSN no. 15 thn 2000 menyatakan bahwa bank syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing/gross profit sharing) ataupun bagi untung (profit sharing) sebagai dasar bagi hasil.
          Jika berdasarkan prinsip bagi hasil maka dasar pembagian hasil usahanya adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan prinsip bagi untung berdasarkan laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.

Uraian
Jumlah
Metode Bagi Hasil
Penjualan
100

HPP
65

Laba bruto
35
Gross Profit Sharing
Beban
25

Laba/rugi bersih
10
Profit Sharing

Bagi hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
         
3.     Ijab Dan Kabul
Ijab dan kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam akad mudharabah merupakan wujud dari prinsip saling ridho atau rela. Pemilik dana setuju untuk berkontribusi dalam bentuk dana dan pengelola usaha setuju untuk berkontribusi dalam bentuk kerja.
Akad mudharabah pada prinsipnya sama seperti akad yang lain yang bersifat umum. Dalam spesifik meliputi kesepakatan tentang dasar bagi hasil, besaran nisbah, pernyataan bank sebagai shahibul maal untuk menanggung kerugian kecuali akibat kelalaian mudharib, pengawasan bank terhadap pembukuan, catatan-catatan. Selain ditandatangani oleh kedua pihak, didalamnya juga dilampirkan proyeksi pendapatan dan jadwal waktu pembayaran angsuran pokok maupun bagi hasil.

Pengawasan Syariah Dalam Transaksi Mudharabah
Pengawasan dilakukan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.     Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap dari bank kepada nasabah (lisan atau tulisan) tentang persyaratan pembiayaan mudharabah telah dilakukan.
2.     Menguji apakah perhitungan bagi hasil dilakukan sesuai prinsip syariah.
3.     Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
4.     Memastikan rukun dan syarat mudharabah sudah terpenuhi.
5.     Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah.

Alur Transaksi Mudharabah


Pertama, dimulai dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan, kemudian diserahkan dan bank akan melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan dengan analisi 5C (character, capacity, capital, commitment, dan collateral). Kemudian diverifikasi, jika usaha dianggap layak maka akan ada penandatanganan kontrak mudharabah dengan mudharib dihadapan notaris.
Kedua, bank memberikan modal dan nasabah mulai mengelola usaha berdasarkan kesepakatan.
Ketiga, jika muncul keuntungan dari usaha maka akan dibagikan kepada shahibul maal dan mudharib sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal. Jika ada kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal (bank) jika bukan akibat kelalaian mudharib.
Keempat, pemilik dana dan pengelola dana menerima porsi bagi hasil sesuai kesepakatan.
Terakhir, bank menerima pengembalian modal, jika nasabah telah mengembalikan semua modal maka usaha tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Pengakuan dan pengukuran
Ø  Dana yang disalurkan akan diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola.
Ø  Pengukuran investasi mudharabah sebagai berikut:
a)  Investasi dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
b)  Investasi dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar yang berlaku dipasar aktif pada saat penyerahan:
   Jika nilai wajar > nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad.
     Jika nilai wajar < nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Ø  Aset nonkas yang mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang digunakan secara efektif dalam kegiatan usaha, maka kerugian tsb tidak langsung mengurangi jumlah investasi, tetapi dihitung saat pembagian bagi hasil.
Ø  Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh pengelola dana maka diakui sebagai piutang.

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
·    Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana. Pembagian keuntungan berdasarkan proporsi modal yang disetorkan atau sesuai nisbah diawal, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi kontribusi modal.
·    Pada pembiayaan musyarakah terdapat mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif yaitu mitra yang mengelola usaha sedangkan mitra pasif yaitu mitra yang tidak ikut mengelola usaha. Bank syariah dalam pembiayaan musyarakah berperan sebagai mitra pasif. Mitra aktif dapat memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan mitra pasif.

Akad Musyarakah dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1.   Musyarakah Permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad.
2.     Musyarakah Menurun (Mutanaqisha), yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra dialihkan secara bertahap kepada mitra lain sehingga pada akhir akad usaha sepenuhnya milik mitra lain.

Rukun akad musyarakah meliputi:
1.     Dua pihak transaktor yaitu mitra aktif dan mitra pasif.
2.     Objek musyarakah meliputi modal dan usaha.
3.     Ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. Akad dibuktikan secara tertulis melalui korespondensi.

Pengawasan Syariah pada Transaksi Musyarakah
Pengawasan dilakukan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.     Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap dari bank kepada nasabah (lisan atau tulisan) tentang persyaratan pembiayaan musyarakah telah dilakukan.
2.     Menguji apakah perhitungan bagi hasil dilakukan sesuai prinsip syariah.
3.     Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
4.     Memastikan rukun dan syarat musyarakah sudah terpenuhi.
5.     Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah.

Alur transaksi musyarakah
Pertama, dimulai dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan, kemudian diserahkan dan bank akan melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan dengan analisi 5C (character, capacity, capital, commitment, dan collateral). Kemudian diverifikasi, jika usaha dianggap layak maka akan ada penandatanganan kontrak mudharabah dengan mudharib dihadapan notaris.
Kedua, bank dan nasabah memberikan modal dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha berdasarkan kesepakatan.
Ketiga, jika muncul keuntungan dari usaha maka akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal. Jika ada kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian mitra aktif, maka kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal. Kerugian yang disebabkan oleh kalalaian nasabah ditanggung olehnya secara penuh.
Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil sesuai kesepakatan.
Terakhir, bank menerima pengembalian modal, jika nasabah telah mengembalikan semua modal maka usaha tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Jurnal Transaksi Pembiayaan Mudharabah / Musyarakah Pada Bank Syariah
1.     Pemberian Pembiayaan
Db. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
          Kr. Kas/Rekening/Kliring
2.     Pengakuan Keuntungan
Db. Piutang Bagi Hasil
          Kr. Pendapatan Mudharabah/Musyarakah
3.     Penerimaan Keuntungan
Db. Kas/Rekening.Kliring
          Kr. Piutang Bagi Hasil
4.     Pengakuan Keuntungan
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
     Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai-Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah

Jadi Jurnal Pengembalian Modal Saat Jatuh Tempo
Db. Kas/Rekening
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai-Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
          Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
5.     Pembayaran Angsuran Pokok
Db. Kas/Rekening/Kliring
          Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
6.     Pelunasan Pembiayaan Mudharabah/Pengalihan Modal Musyarakah Ke Mitra Aktif
Db. Kas/Rekening/Kliring
          Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
7.     Nasabah Tidak Mampu Melunasi Saat Jatuh Tempo
Db. Piutang Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah Jatuh Tempo
          Kr. Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
8.     Penyisihan Penghapusan
Db. Biaya Penyisishan Penghapusan
          Kr. Penyisihan Penghapusan
9.     Penghapusbukuan
Db. Penyisihan Penghapusan
          Kr. Pembiayaan Mudharabah
10.  Penerimaan Kembali Investasi Yang Telah Dihapus Buku
Db. Kas/Rekening
          Kr. Penyisihan Penghapusan

Investasi dalam bentuk aset nonkas diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan dan umumnya dibank syariah tidak lazim untuk diterapkan. Namun apabila bank syariah menggunakan aset nonkas dalam pembiayaan mungkin akan terjadi 3 bentuk/variasi, berikut jurnal transaksinya:
1.     Jika nilai wajar = nilai tercatat
Db. Pembiayaan mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi penyusustan
       Kr. Aset Non-Kas

2.     Jika nilai wajar > nilai tercatat maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
Db. Pembiayaan mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi penyusustan
       Kr. Aset Non-Kas
       Kr. Keuntungan tangguhan

Keuntungan tangguhan tsb diamortisasi sesuai jangka waktu akad
Db. Keuntungan tangguhan
       Kr. Keuntungan

*amortisasi adalah total keuntungan tangguhan/periode amortisasi

3.     Jika nilai wajar < nilai tercatat maka selisihnya diakui sebagai kerugian
Db. Pembiayaan mudharabah/musyarakah
Db. Akumulasi penyusustan
Db. Kerugian
          Kr. Aset Non-Kas

Sumber:
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurrahim. (2004). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (edisi 2). Jakarta: Salemba Empat
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...