MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH
A.
Pengertian
SUKUK
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin
atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo
B.
Jenis-Jenis Sukuk
Di indonesia, jenis sukuk yang sering digunakan adalah sukuk
mudharabah, ijarah, dan wakalah. Dalam sukuk mudharabah lebih luwes untuk
pengelolaan dana dalam jumlah besar, jangka panjang serta tidak memerlukan
jaminan lain, sedangkan sukuk ijarah lebih sederhana pengelolaannya.
1. Sukuk Mudharabah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, pendapatan
yang diterima investor bergantung pada pendapatan dari emiten (sesuai dengan
penggunaan dana dari penerbitan sukuk. Pembagian bagi hasil dapat berupa
pendapatan bruto atau pendapatan bersih dengan nisbah keuntungan yang sudah
disepakati.
Skema sukuk
mudharabah
Keterangan:
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad
mudharabah kepada investor.
2.
Dana hasil emiten sukuk atas kegiatan
menjadi underlying asset-nya
digunakan oleh emiten untuk meningkatkan kapasitas produksi atas tujuan yang
dijelaskan prostektus.
3.
Dari kegiatan usaha emiten diperoleh
pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.
Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan
berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban
pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.
Pada saat jatuh tempo, emiten
mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
2.
Sukuk ijarah
Merupakan
sukuk yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee / sewa, yang besarannya sudah
diketahui sejak awal sukuk diterbitkan.
Imbal
hasil sukuk ijarah dalm bentuk fee/sewa
sudah diketahui diawal penerbitan sukuk, oleh karena itu sukuk ijarah dianggap
lebih aman daripada sukuk mudharabah, walaupun imbal hasil yang diterima
investor lebih tinggi di sukuk mudharabah.
Skema
pengelolaan dana dari sukuk ijarah
Keterangan:
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad
ijarah pada investor.
2.
Atas penerbitan sukuk ijarah, emiten
mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor diwakili oleh
wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.
Investor yang diwakili oleh wali amanat
sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek
ijarah kepada pihak ketiga.
4.
Emiten selaku penerima kuasa dari investor
bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah kepada pihak ketiga
sebagai penyewa.
5.
Atas objek ijarah yang disewakan, pihak
ketiga memberikan pembayaran sewa kepada investor.
6.
Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa
kepada investor, secara periodik dan sisa fee
ijarah saat jatuh tempo.
3.
Sukuk Wakalah
Merupakan
sukuk yang menggunkan akad wakalah (mewakilkan), yaitu investor mewakilkan
kepada wali amant untuk menginvestasikan dananya. Sukuk wakalah saat ini
diterbitkan oleh pemerintah melalui sukuk tabungan dan swasta.
Skema
pengelolaan dana dari sukuk wakalah atas penerbitan sukuk tabungan
4.
Sukuk Musyarakah
Merupakan
sukuk yangditerbitkan dengan menggunakan akad musyarakah, dimana dua pihak atau
lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek
yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
5.
Sukuk Istishna’
Merupakan
sukuk yang diterbitkan dengan menggunkan akad istishna dimana para pihak
menyepakati jual beli untuk membiayai suatu proyek atau barang.
6.
Sukuk Murabahah
Merupakan
sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad murabahah. Jenis sukuk ini tidak dapat
diperdagangkan karena akad murabahah merupakan transaksi utang.
7.
Sukuk Salam
Merupakan
sukuk yang diterbitkan dengan akad salam, namun jenis sukuk ini tidak dapat
diperdagangkan karena transaksi utang piutang.
C. Transaksi Repo SBS (Surat Berharga
Syariah)
Transaksi
repo syariah merupakan transaksi penjualan SBS oleh pihak pertama kepada pihak
kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS dari
pihak kedua dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS kepada pihak
pertama dimasa mendatang sesuai harga yang disepakati.
Menurut
fatwa DSN MUI No. 94, transaksi repo SBS diperbolehkan dengan ketentuan bahwa
transaksi penjualan SBS dilakukan oleh lembaga keuangan syariah kepada lembaga
keuangan syariah lain atau kepada lembaga konvensional dan sebaliknya.
Mekanisme
Repo SBS
Tahap
I: pihak pertama menjual SBS kepada pihak kedua berdasarkan harga pasar / harga
yang disepakati (first leg). Dan terjadi
pemindahak kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi disini
disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali SBS kepada penjual
pertama selama periode tertentu.
Tahap
2: pihak pertama berjanji untuk membeli kembali SBS dan pihak kedua berjanji
akan menjual kembali SBS kepada pihak
pertama dimasa mendatang. Kedua pihak saling berjanji (muwa’adah) dan bersifat mengikat.
Tahap
3: pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua dengan harga yang sudah
disepakati pada saat janji atau pada harga pasar (second leg).
Akad
jual beli SBS tahap 1 dan tahap 3 merupakan dua transaksi yang terpisah, tidak
diperlakukan sebagai transaksi tunggal atau berkaitan. Karena sesuai dengan
ketentuan syariah bahwa tidak boleh ada 2 akad dalam 1 transaksi atau 1
transaksi yang tergantung pada transaksi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar