Selasa, 17 Desember 2019

Sukuk dan Repo Syariah


MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH

A.    Pengertian SUKUK
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo
B.    Jenis-Jenis Sukuk
Di indonesia, jenis sukuk yang sering digunakan adalah sukuk mudharabah, ijarah, dan wakalah. Dalam sukuk mudharabah lebih luwes untuk pengelolaan dana dalam jumlah besar, jangka panjang serta tidak memerlukan jaminan lain, sedangkan sukuk ijarah lebih sederhana pengelolaannya.
1.     Sukuk Mudharabah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, pendapatan yang diterima investor bergantung pada pendapatan dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk. Pembagian bagi hasil dapat berupa pendapatan bruto atau pendapatan bersih dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati.
Skema sukuk mudharabah

Keterangan:
1.     Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah kepada investor.
2.     Dana hasil emiten sukuk atas kegiatan menjadi underlying asset-nya digunakan oleh emiten untuk meningkatkan kapasitas produksi atas tujuan yang dijelaskan prostektus.
3.     Dari kegiatan usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.     Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.     Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
2.     Sukuk ijarah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee / sewa, yang besarannya sudah diketahui sejak awal sukuk diterbitkan.
Imbal hasil sukuk ijarah dalm bentuk fee/sewa sudah diketahui diawal penerbitan sukuk, oleh karena itu sukuk ijarah dianggap lebih aman daripada sukuk mudharabah, walaupun imbal hasil yang diterima investor lebih tinggi di sukuk mudharabah.

Skema pengelolaan dana dari sukuk ijarah

Keterangan:
1.     Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2.     Atas penerbitan sukuk ijarah, emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.     Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah kepada pihak ketiga.
4.     Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5.     Atas objek ijarah yang disewakan, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada investor.
6.     Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa kepada investor, secara periodik dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
3.     Sukuk Wakalah
Merupakan sukuk yang menggunkan akad wakalah (mewakilkan), yaitu investor mewakilkan kepada wali amant untuk menginvestasikan dananya. Sukuk wakalah saat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui sukuk tabungan dan swasta.

Skema pengelolaan dana dari sukuk wakalah atas penerbitan sukuk tabungan

4.     Sukuk Musyarakah
Merupakan sukuk yangditerbitkan dengan menggunakan akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
5.     Sukuk Istishna’
Merupakan sukuk yang diterbitkan dengan menggunkan akad istishna dimana para pihak menyepakati jual beli untuk membiayai suatu proyek atau  barang.
6.     Sukuk Murabahah
Merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad murabahah. Jenis sukuk ini tidak dapat diperdagangkan karena akad murabahah merupakan transaksi utang.
7.     Sukuk Salam
Merupakan sukuk yang diterbitkan dengan akad salam, namun jenis sukuk ini tidak dapat diperdagangkan karena transaksi utang piutang.

C.    Transaksi Repo SBS (Surat Berharga Syariah)
Transaksi repo syariah merupakan transaksi penjualan SBS oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS dari pihak kedua dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS kepada pihak pertama dimasa mendatang sesuai harga yang disepakati.
Menurut fatwa DSN MUI No. 94, transaksi repo SBS diperbolehkan dengan ketentuan bahwa transaksi penjualan SBS dilakukan oleh lembaga keuangan syariah kepada lembaga keuangan syariah lain atau kepada lembaga konvensional dan sebaliknya.
Mekanisme Repo SBS
Tahap I: pihak pertama menjual SBS kepada pihak kedua berdasarkan harga pasar / harga yang disepakati (first leg). Dan terjadi pemindahak kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi disini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali SBS kepada penjual pertama selama periode tertentu.
Tahap 2: pihak pertama berjanji untuk membeli kembali SBS dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali SBS  kepada pihak pertama dimasa mendatang. Kedua pihak saling berjanji (muwa’adah) dan bersifat mengikat.
Tahap 3: pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua dengan harga yang sudah disepakati pada saat janji atau pada harga pasar (second leg).

Akad jual beli SBS tahap 1 dan tahap 3 merupakan dua transaksi yang terpisah, tidak diperlakukan sebagai transaksi tunggal atau berkaitan. Karena sesuai dengan ketentuan syariah bahwa tidak boleh ada 2 akad dalam 1 transaksi atau 1 transaksi yang tergantung pada transaksi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...