KERANGKA
DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN
KEUANGAN SYARIAH
(KDPPLKS)
PENDAHULUAN
v Tujuan dan peranan
Tujuan utama KDPPLKS
adalah memberikan konsep bagaimana
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya.
Kerangka dasar ini digunakan sebagai acuan untuk:
a) Penyusun
SAK Syariah
b) Penyusun
laporan keuangan
c) Auditor
d) Para
pengguna laporan keuangan
v Ruang Lingkup
Kerangka
dasar ini membahas:
Ø Tujuan
laporan keuangan
Ø Karakteristik
yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
Ø Definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan dibuat sekurang-kurangnya setahun
sekali untuk memenuhi kebutuhan para penggunanya. Para pengguna juga dapat
memperoleh informasi tambahan diluar dari isi laporan keuangan yang ada.
Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti perhitungan dalam pajak tidak
termasuk dalam kerangka dasar ini.
Laporan keuangan
yang lengkap meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersil dan sosial. Untuk
kegiatan komersil meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
komprehensif, laporan perubaha posisi keuangan (laporan arus kas / laporan
perubahan ekuitas). Sedangkan untuk kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan
penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
Kerangka
dasar ini berlaku untuk semua jenis transakasi syariah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional. Untuk entitas
konvensional tidak perlu memberikan laporan keuangan syariah secara lengkap, hanya
transaksi yang sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan
keuangan konvensional.
v Pengguna dan kebutuhan
informasi
Pengguna laporan keuangan
meliputi:
1. Investor.
Memberikan informasi untuk menentukan apakah harus membeli, menahan atau
menjual investasi.
2. Pemberi
dana qarh. Memberikan
informasi apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
3.
Pemilik
dana syirkah temporer. Memberikan informasi tentang
investasi mana yang lebih menguntungkan dan aman.
4. Pemilik dana titipan.
Memberikan informasi keuangan tentang apakah dana titipan dapat diambil setiap
saat.
5. Pembayar dan penerima zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.Memberikan informasi tentang sumber dan
penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah. Memberikan
informasi tentang kepatuhan entitas terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan. Memberikan
informasi keuangan untuk menilai kemampuan entitas dalam memberikan jasa,
manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
8. Pemasok
dan mitra usaha lainnya. Memberikan informasi tentang apakah
piutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
9. Pelanggan. Memberikan
informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
10. Pemerintah. Memberikan
informasi untuk mengatur aktivitas entitas, menetapkan kebijakan pajak, dan
untuk menyusun statistik pendapatan nasional.
11. Masyarakat. Membantu
masyarakat dengan memberikan informasi tentang trend dan perkembangan terakhir entitas syariah.
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan bersifat umum, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan informasi para
penggunanya. Manajemen (direktur dan komisaris) memiliki tanggung jawab utama
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
v Paradigma transaksi
syariah
Transaksi syariah memiliki paradigma dasar bahwa dunia
ini diciptakan Tuhan (Allah) sebagai amanah untuk seluruh umatnya guna mencapai
kesejahteraan baik material maupun spiritual (al-falah).
Syariah merupakan ketentuan hukum islam
yang mengatur aktivitas manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang
berhubungan langsung dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Prinsip syariah
dalam bermuamalah mengikat semua pelaku dan stakeholder entitas.
v Asas Transaksi Syariah
1. Persaudaraan (ukhuwah)
1. Persaudaraan (ukhuwah)
ð Bagaimana
kita berinteraksi sosial dengan semua pihak dan mempunyai semangat saling
tolong menolong. Transaksi syariah juga menjunjung nilai kebersamaan dalam
berbagi (sharing economic) sehingga orang tidak akan memperoleh keuntungan
diatas kerugian orang lain.
2. Keadilan
(‘adalah)
ð Menempatkan
sesuatu pada tempatnya dan memberikannya pada yang berhak serta
memperlakukannya sesuai dengan posisi. Prinsip muamalah melarang adanya unsur:
a) Riba
(setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang)
b) Kezaliman
(sesuatu yang merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan)
c) Maysir
(transaksi yang bersifat spekulatif)
d) Gharar
( unsur ketidakjelasan)
e) Haram
( sesuatu yang dilarang secara tegas oleh Al-Quran dan A sunnah)
3. Kemaslahatan
(maslahah)
ð Segala bentuk kebaikan dan manfaat baik yang ada di duniawi maupun ukhrawi.
ð Segala bentuk kebaikan dan manfaat baik yang ada di duniawi maupun ukhrawi.
4. Keseimbangan
(tawazun)
ð Bagaimana membuat aspek material dan spiritual menjadi seimbang. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada memaksimalkan keuntungan perusahaan kepada shareholder (pemilik) tetapi kepada semua pihak dalam kegiatan ekonomi.
ð Bagaimana membuat aspek material dan spiritual menjadi seimbang. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada memaksimalkan keuntungan perusahaan kepada shareholder (pemilik) tetapi kepada semua pihak dalam kegiatan ekonomi.
5. Universalisme
(syumuliyah)
ð Dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan.
ð Dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan.
v Karakteristik Transaksi
Syariah
Transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan
persyaratan sebagai berikut:
1. Transaksi yang dilakukan atas dasar saling ridha dan paham;
2. Objeknya harus halal dan baik (thayib);
3. Uang sebagai alat tuka dan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Tidak ada unsur riba;
5. Tidak ada unsur kezaliman;
6. Tidak ada unsur maysir;
7. Tidak ada unsur gharar;
8. Tidak mengandung unsur haram;
9. Tidak menggunakan dua transaksi yang berkaitan secara bersamaan (ta’alluq) dalam satu akad;
10. Tidak mengandung unsur risywah (kolusi dan suap menyuap)
1. Transaksi yang dilakukan atas dasar saling ridha dan paham;
2. Objeknya harus halal dan baik (thayib);
3. Uang sebagai alat tuka dan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Tidak ada unsur riba;
5. Tidak ada unsur kezaliman;
6. Tidak ada unsur maysir;
7. Tidak ada unsur gharar;
8. Tidak mengandung unsur haram;
9. Tidak menggunakan dua transaksi yang berkaitan secara bersamaan (ta’alluq) dalam satu akad;
10. Tidak mengandung unsur risywah (kolusi dan suap menyuap)
Transaksi syariah dapat berupa
aktivitas bisnis yang bersifat komersil ataupun aktivitas sosial yang bersifat
nonkomersial. Transaksi yang bersifat komersial bisa berupa investasi, jual
beli, dan pemberian layanan jasa. Sedangkan transaksi nonkomersial bisa berupa:
pemberian dana qardh, penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf,
dan hibah.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan entitas syariah yang bermanfaat pengguna dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
Laporan
keuangan juga menjelaskan apa yang telah dilakukan manajemen dan
pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan.
v Posisi keuangan, kinerja,
dan perubahan posisi keuangan
Para pengguna dapat mengevaluasi
entitas syariah dalam menghasilkan kas dengan lebih baik jika mereka mendapat
informasi tentang posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan
entitas syariah. Posisi keuangan meliputi struktur
keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi pada
perubahan lingkungan.
· Informasi
tentang struktur keuangan digunakan untuk memprediksi kebutuhan pinjaman, laba
bersih dan arus kas dimasa depan akan disalurkan kepada orang yang mempunyai
hak dalam entitas syariah.
· Informasi
likuiditas dan solvabilitas digunakan untuk memprediksi kemampuan entitas dalam
pemenuhan komitmen keuangannya pada saat jatuh tempo.
Informasi kinerja, terutama
profitabilitas, digunakan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi
dan juga bermanfaat untuk memprediksi entitas syariah dalam menghasilkan arus
kas dari sumber daya yang ada.
Informasi perubahan posisi keuangan
digunakan sebagai dasar untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam
menghasilkan kas dan segala kebutuhan untuk memanfaatkan arus kas tersebut.
v Catatan Dan Skedul
Tambahan
Laporan
keuangan juga mencakup informasi tambahan yang relevan dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif. Bisa mencakup tentang resiko dan
ketidakpastian yang mempengaruhi entitas syariah dan kewajiban (obligation) yang tidak dilampirkan dalam
laporan posisi keuangan
ASUMSI DASAR
v Dasar Akrual
Laporan
keuangan disusun atas dasar akrual guna mencapai tujuannya. Dengan dasar ini,
pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian bukan pada saat
kas diterima atau dibayar.
Perhitungan
pendapatan untuk tujuan pembagian bagi hasil usaha menggunakan dasar kas. Dalam
hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan yang
dimaksud adalah keuntungan bruto (gross
profit).
v Kelangsungan usaha
Laporan keuangan biasanya disusun
atas dasar asumsi kelangsungan usaha dan kelanjutan usahanya dimasa depan.
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN
KEUANGAN
Ada
empat karakteristik kualitatif pokok yaitu:
a) Dapat
Dipahami
ð Dapat
diartikan dimana kualitas informasi dalam laporan keuangan adalah kemudahannya
untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan tentang aktivitas ekonomi.
b) Relevan
ð Informasi
yang relevan bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
ð Relevansi
informasi dapat dipengaruhi dengan adanya unsur materialitas, dimana dapat
mempengaruhi penilaian resiko dan peluang yang dihadapioleh entitas.
c) Keandalan
ð Informasi
yang memiliki kualitas yang andal jika tidak ada unsur yang menyesatkan
(ambigu), kesalahan material, dan penyajian yang tulus serta jujur.
ð Informasi
mungkin bisa relevan, namun jika penyajiannya tidak dapat diandalkan maka
penggunaan informasi ini dapat penyesatkan.
ð Ada
beberapa hal yang menjadikan informasi tersebut bisa diandalkan yaitu:
· Penggambaran
transaksi yang jujur
· Netralitas
(tidak menguntungkan beberapa pihak saja)
· Informasi
yang disampaikan juga harus lengkap agar tidak membuat bingung para
penggunanya.
d) Dapat
diperbandingkan
ð Laporan
keuangan harus dapat dibandingkan dengan laporan keuangan lainnya agar entitas
dapat mengidentifikasi trend posisi
dan kinerja keuangan.
ð Untuk
itu entitas juga perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalam laporan
keuangan.
v Kendala yang dihadapi
pada informasi yang Relevan dan Andal
1. Ketepatan
waktu
ð Jika
terdapat keterlambatan dalam laporan akan membuat informasi yang disampaikan kehilangan
tingkat relevansinya.
ð Dalam
pengambilan keputusan perlu mempertimbangan adanya keseimbanga antara relevansi
dan keandalan sebuah informasi.
2. Keseimbangan
antara Biaya dan Manfaat
3. Keseimbangan
diantara Karakterristik Kualitatif
ð Untuk
memenuhi tujuan laporan keuangan perlu adanya keseimbangan diantara berbagai
karakteristik.
4. Penyajian
yang wajar
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan
keuangan dari kegiatan komersial
a) Laporan
posisi keuangan;
b) Laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif;
c) Laporan
arus kas; dan
d) Laporan
perubahan ekuitas.
2. Laporan
keuangan dari kegiatan sosial
a) Laporan
sumber dan penyaluran dana zakat;
b) Laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3. Laporan
keuangan lainnya dari kegiatan dan tanggungjawab khusus entitas syariah.
v POSISI KEUANGAN
Komponen yang berkaitan
langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah:
1. ASET
Aset
adalah sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh entitas syariah dan manfaat
ekonomi yang akan diperoleh entitas syariah. Penggunaan aset biasanya digunakan
untuk produksi barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna, dimana
pengguna bersedia membayar dengan memebrikan sumbanga pada arus kas.
Manfaat ekonomi dalam
bentuk aset didapat melalui beberapa cara, misalnya:
a) Digunakan
sendiri untuk memproduksi barang dan jasa yang diperjualbelikan.
b) Pertukana
dengan aset lain
c) Digunakan
untuk menyelesaikan Liabilitas
d) Dibagikan
kepada pemilik entitas.
Contoh
aset adalah aset tetap yang memiliki bentuk fisik dan non fisik ( paten dan hak
cipta), piutang dan properti, properti dari pemerintah untuk program
pertumbuhan ekonomi daerah,
Ada hubungan yang terjadinya antara
pengeluaran dan timbulnya aset. Jika entitas syariah melakukan pengeluaran,
bisa diartikan bahwa entitas syariah mengejar manfaat ekonomi tetapi bukan
berarti barang yang memenuhi definisi aset telah dimiliki. Misal tidak terjadi
pengeluaran tetapi bisa dimungkinkan ada aset yang dimiliki, contohnya barang
yang didonasikan kepada entitas dapat memenuhi definisi aset.
2. LIABILITAS
Liabilitas
atau kewajiban adalan utang yang timbul akibat kegiatan dimasa lalu yang
mengakibatkan arus kas keluar dari sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi.
Contohnya
yaitu ketika entitas syariah ingin mengambil kembali produknya yang cacat
meskipun masa garansinya sudah lewat, nilai pengembalian yang diharapkan akan
dibayar ini disebut liabilitas.
Kewajiban
biasanya timbul akibat dari diserahkannya aset atau adanya perjanjian yang
tidak bisa dibatalkan dalam pembelian aset.
Penyelesaian
kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:
a) Pembayaran
kas
b) Penyerahan
aset lain
c) Pemberian
jasa
d) Penggantian
kewajiban tengan kewajiban lain
e) Kenversi
kewajiban dengan ekuitas
Kewajiban
juga dapat dihilangkan, contohnya kreditur yang membebaskan atau membatalkan
haknya.
Liabilitan juga timbul dari kegiatan atau
transaksi dimasa lalu, misalnya, membeli barang atau menggunakan jasa yang
menimbulkan utang usaha, penerimaan pinjaman yang menimbulkan kewajiban untuk
membayar kembali pinjaman tersebut.
3. DANA
SYIRKAH TEMPORER
Dana
yang diteriman entitas syariah untuk dikelola dan menginvestasikan dana
tersebut berdasarkan kebijakan entitas atau kebijakan pemilk dana dengan
keuntungan yang dibagikan sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian yang tidak
disebabkan oleh entitas maka entitas tidak berkewajiban untuk menutup kerugian
tersebut. Contohnya penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah.
Dana
syirkah temporer tidat termasuk dalam liabilitas karena ketika ada kerugian, entitas
syariah tidak kewajiban untuk mengembalikan dana (jumlah dana awal) kecuali ada
wanprestasi oleh entitas syariah. Serta tidak digolongkan sebagai ekuitas
karena ada jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak sebagai pemegang
saham.
Pemilik dana
syirkah temporer disebut sebagai mitra. Ketika ada keuntungan dan kerugian akan
dibagi sesuai kesepakatan diawal. Pembagian keuntungan menggunakan konsep bagi
hasil atau bagi untung.
4. EKUITAS
Ekuitas
adalah hak atas aset yang dimiliki entitas setelah dikurangi semuan liabilitas
dan dana syirkah temporer.
Jumlah
ekuitas yang ada di dalam laporan posisi keuangan bergantung pada pengukuran
aset, liabilitas dan dana syirkah temporer.
v Kinerja
Penghasilan bersih (laba)
digunakan sebagai tolak ukur kinerja untuk imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan
per saham (earning per share).
Penghasilan dan beban menjadi tolak ukur langsung yang saling berkaitan dengan
laba.
− Penghasilan (income) adalah kenaikan
manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk pemasukan (penambahan
aset atau pengurangan liabilitas) yang bisa menaikan ekuitas.
− Beban ( expenses) adalah penurunan manfaat
ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar (berkurangnya
aset atau penambahan liabilitas) yang bisa menurunkan ekuitas.
Penghasilan dan beban dapat masukkan
dalam laporan laba rugi dengan menyajikan informasi untuk pengambilan keputusan
ekonomi.
1.
Penghasilan
Penghasilan bisa dalam bentuk
pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain). Pendapatan timbul dari
penjualan, penghasilan jasa (fee), bagi hasil, dividen, dan sewa.
Keuntungan menggambarkan kenaikan
manfaat ekonomi, dan tidak jauh berbeda dengan pendapatan. Keuntungan bisa
timbul dari pengalihan aset lancar. Dalam laporan laba rugi, keuntungan dimasukkan
terpisah karena informasinya berguna untuk mengambil keputusan.
Jenis aset yang yang dapat bertambah
karena penghasilan adalah kas, piutang, dan barang atau jasa yang diterima
sebagai pengganti barang atau jasa yang dipasok.
2.
Beban
Beban bisa muncul akibat kerugian
dalam kegiatan transaksi ataupun dalam kegiatan yang biasa dilakukan seperti
beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Kerugian juga bisa muncul karena
bencana kebakaran ataupun banjir seperti pelepasan aset tidak lancar. Beban juga
bisa dalam bentuk kerugian yang belum dilakukan seperti pengaruh peningkatan
kurs valuta asing dalam hubungannya dengan pinjaman atas valuta asing.
Kerugian dalam laporan laba rugi
komprehensif disajikan secara terpisah informasi didalamnya digunakan untuk
tujuan pengambilan keputusan ekonomi. Kerugian dilaporkan dalam jumlah bersih
setelah dikurangi dengang penghasilan yang bersangkutan.
3.
Hak
Pihak Ketiga atas Bagi Hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
adalah alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasiyang
dilakukan bensama dengan pihak entitas syariah. Hak pihak ketiga atas bagi
hasil ini tidak bisa dimasukan dalam beban ( saat untung) atau pendapatan (
saat rugi).
PENGAKUAN
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan
adalah proses dimana suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal jika sudah
memenuhi beberapa kriteria pengakuan dalam laporan posisi keuangan atau laporan
laba rugi komprehensif. Kesalahan dalam pengakuan tidak dapat diralat atau
diubah dengan kebijakan akuntansi ataupun dengan catatan atau materi
penjelasan.
Pos-pos yang memenuhi
kriteria pengakuan adalah:
a) Kemungkinan ada manfaat ekonomi dari pos yang akan mengalir dari atau ke entitas.
a) Kemungkinan ada manfaat ekonomi dari pos yang akan mengalir dari atau ke entitas.
b) Adanya
nilai atau biaya dalam pos yang dapat diukur keandalannya.
Dalam
mengkaji apakah pos memenuhi kriteria diatas, perlu ditunjukkan aspek
materialitas yang sudah dibahas sebelumnya.
1. Probabilitas
Manfaat Ekonomi Masa Depan
Kriteria
pengakuan penghasilan dalam konsep probabilitas digunakan untuk mengetahui
tingkat ketidakpastian apakah manfaat ekonomi dimasa depan berkaitan dengan
pos. Pengkajian dilakukan atas dasar bukti yang tersedia saat penyusunan
laporan keuangan. Misalnya
jika jumlah piutang banyak, maka kemungkinan ada yang tidak tertagih, dan
menyebabkan adanya beban (pengurangan manfaat ekonomi).
2. Keandalan
Pengukuran
Kriteria
pengakuan pos yang kedua adalah ada tidaknya biaya atau nilai yang dapat diukur
dengan tingkat keandalan tertentu (reliable).
3. Pengakuan
aset
Aset
diakui jika ada manfaat ekonominya dimasa depan dan aset tersebut mempunyai
nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak akan diakui jika
pengeluarannya tidak ada manfaat ekonominya yang masuk ke entitas syariah
setelah periode akuntansi berjalan.
4. Pengakuan
liabilitas
Liabilitas
diakui jika pengeluaran atas sumber daya yang ada manfaat ekonomi dilakukan
untuk menyelesaikan kewajiban (obligation).
Kewajiban yang belum dilaksanakan oleh kedua pihak tidak bisa diakui sebagai
kewajiban dalam laporan keuangan.
5. Pengakuan
dana syirkah temporer
Dapat
diakui jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang
diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
Jumlah dana bergantung pada dasil dari investasi.
6. Pengakuan
penghasilan
Penghasilan
diakui dalam laporan laba rugi jika ada kenaikan manfaat ekonomi dimasa depan
yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan liabilitas. Contohnya
kenaikan aset bersih yang timbul atas penjualan barang atau jasa atau penurunan
liabilitas karena pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar.
7. Pengakuan
beban
Beban
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif jika ada penurunan manfaat ekonomi
yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan liabilitas yang terjadi.
Misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap. Beban
juga diakui saat muncul liabilitas tanpa adanya pengakuan aset, seperti
liabilitas akibat garansi produk.
PENGUKURAN
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur
laporan keuangan ke laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif.
Dasar pengukuran tersebut yaitu:
a) Biaya
historis
ð Aset
dicatat sebesar pengeluaran kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari
imbalan yang diberikan untuk mendapatkan aset pada saat perolehan. Liabilitas
dicatat sebesar sejumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban, yang
dibayar untuk liabilitas dalam pelaksanaan usaha yang normal.
b) Biaya
kini (current cost)
ð Aset
dinilai dalam jumlah kas yang seharusnya dibayar ketika aset yang sama diperoleh
sekarang. Liabilitas dinyatakan dalan jumlah kas yang tidak didiskontokan untuk
menyelesaikan kewajiban masa kini.
c) Nilai
realisasi / penyelesaian (realisable/settlement
value)
ð Aset
dinyatakan dalam jumlah kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset
dalam pelepasan normal. Liabilitas dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu
jumlah kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk
memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha normal.
Dasar pengukuran yang
biasanya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah
biaya historis.
Penggunaan pengukuran
nilai penyelesaian untuk menghasilkan nilai kas memerlukan revaluasi secara
periodik atas aset, liabilitas, dan dana syirkah temporer. Ada beberapa
prinsip-prinsip selama merevaluasi, yaitu:
1.
Adanya indikator eksternal (harga pasa)
2.
Utilisasi seluruh informasi yang relevan
baik positif atau negatif
3.
Utilisasi metode-metode penilaian yang
logis dan relevan.
4.
Konsistensi penggunaan metode-metode
penilaian yang digunakan.
5.
Utilisasi penggunaan ahli-ahli penilai
yang tersedia secara luas.
6.
Konservatisme dalam proses penilaian
sesuai objektivitas dan netralitas dalam pemilihan nilai-nilai.
Sumber:
Sumber:
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah:
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar