Rabu, 18 September 2019

Mekanisme Sistem Operasional Bank Syariah


Penjelasan:
     1.     Sistem Penghimpunan
         Sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun dengan skema titipan.
         Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari nasabah pemilik dana (shahibul maal), Bank Syariah berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Akad yang digunakan dalam skema investasi adalah Akad Mudharabah, dimana dana yang sudah di himpun dari masyarakat akan disalurkan oleh Bank Syariah dalam bentuk pembiayaan. Pada Akad Mudharabah ada proporsi bagi hasil antara Shahibul Maal dan Bank Syariah, besaran nominal bagi hasil tergantung pada pendapatan yang diperoleh bank syariah.
          Sedangkan dalam penghimpunan dana dengan skema penitipan, Bank Syariah berperan sebagai penerima titipan. Akad yang digunakan dalam skema titipan adalah Akad Wadiah, dimana pemilik dana hanya menitipkan dananya kepada Bank Syariah, jadi Bank Syariah tidak dapat menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Tidak ada bagi hasil karena Akad tersebut merupakan murni titipan, bank hanya dapat memberikan bonus yang nilainya tidak diperjanjikan diawal.  
     2.     Sistem Penyaluran Dana
       Dana yang diterima oleh Bank Syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan Bank Syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah. Akad Mudharabah adalah akad dimana modal usaha sepenuhnya diberikan oleh Bank Syariah. Sedangkan Akad Musyarakah adalah akad dimana Mudharib juga ikut memberikan modal usaha. Kedua akad investasi ini diawal sudah diperjanjikan proporsi bagi hasil antara Bank Syariah dan Mudharib
     Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, Bank Syariah berperan sebagai penjual. Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah, apabila barang yang diinginkan sudah ada. Jika barang harus melalui pemesanan terlebih dahulu bisa menggunakan Akad Salam atau Istishna. Pada aka jual-beli disepakati jangka waktu pembiayaan dan margin yang harus dibayarkan Mudharib kepada Bank Syariah.
    Pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, Bank Syariah berperan sebagai pemberi sewa. Akad yang digunakan adalah Akad Ijarah, dimana Bank Syariah dan Mudharib menyepakati jangka waktu pembiayaan dan ujroh yang harus dibayarkan oleh Mudharib.

    3.  Dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli, ujroh dari sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang diperbolehkan.

   4. Pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.

      5.     Sistem Penyediaan Jasa Keuangan
  Selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM, transfer, letter of credit dengan Akad Wakalah, bank garansi dengan Akad Kafalah, dan anjak piutang dengan Akad Hawalah, dan gadai dengan akad Rahn. Jasa tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut disebut fee atau biaya admintrasi dan dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi lagi.

Sumber:
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim. 2018. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer edisi 2. Jakarta: Salemba Empat
Mata Kuliah Kegiatan Operasional Bank Syariah oleh Ibu Puspita, S.E., M.Si. dosen Indonesia Banking School

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...