Penjelasan:
1.
Sistem
Penghimpunan
Sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro.
Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun dengan skema
titipan.
Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari
nasabah pemilik dana (shahibul maal), Bank Syariah berperan sebagai pengelola
dana (mudharib). Akad yang digunakan dalam skema investasi adalah Akad Mudharabah, dimana dana yang sudah di
himpun dari masyarakat akan disalurkan oleh Bank Syariah dalam bentuk
pembiayaan. Pada Akad Mudharabah ada
proporsi bagi hasil antara Shahibul Maal dan Bank Syariah, besaran nominal bagi
hasil tergantung pada pendapatan yang diperoleh bank syariah.
Sedangkan dalam penghimpunan dana dengan skema
penitipan, Bank Syariah berperan sebagai penerima titipan. Akad yang digunakan
dalam skema titipan adalah Akad Wadiah,
dimana pemilik dana hanya menitipkan dananya kepada Bank Syariah, jadi Bank
Syariah tidak dapat menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Tidak ada
bagi hasil karena Akad tersebut merupakan murni titipan, bank hanya dapat
memberikan bonus yang nilainya tidak diperjanjikan diawal.
2.
Sistem
Penyaluran Dana
Dana yang diterima oleh Bank Syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan Bank Syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah. Akad Mudharabah adalah akad dimana modal usaha sepenuhnya diberikan oleh Bank Syariah. Sedangkan Akad Musyarakah adalah akad dimana Mudharib juga ikut memberikan modal usaha. Kedua akad investasi ini diawal sudah diperjanjikan proporsi bagi hasil antara Bank Syariah dan Mudharib
Dana yang diterima oleh Bank Syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan Bank Syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah. Akad Mudharabah adalah akad dimana modal usaha sepenuhnya diberikan oleh Bank Syariah. Sedangkan Akad Musyarakah adalah akad dimana Mudharib juga ikut memberikan modal usaha. Kedua akad investasi ini diawal sudah diperjanjikan proporsi bagi hasil antara Bank Syariah dan Mudharib
Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, Bank
Syariah berperan sebagai penjual. Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah, apabila barang yang
diinginkan sudah ada. Jika barang harus melalui pemesanan terlebih dahulu bisa
menggunakan Akad Salam atau Istishna. Pada aka jual-beli disepakati jangka
waktu pembiayaan dan margin yang harus dibayarkan Mudharib kepada Bank Syariah.
Pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, Bank Syariah berperan sebagai pemberi sewa. Akad yang digunakan adalah Akad Ijarah, dimana Bank Syariah dan Mudharib menyepakati jangka waktu pembiayaan dan ujroh yang harus dibayarkan oleh Mudharib.
Pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, Bank Syariah berperan sebagai pemberi sewa. Akad yang digunakan adalah Akad Ijarah, dimana Bank Syariah dan Mudharib menyepakati jangka waktu pembiayaan dan ujroh yang harus dibayarkan oleh Mudharib.
3. Dari
penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima
pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli, ujroh dari sewa dan berbagai jenis
pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang
diperbolehkan.
4. Pendapatan
yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada
nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana
bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun
penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan
di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.
5.
Sistem
Penyediaan Jasa Keuangan
Selain
melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem
operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM,
transfer, letter of credit dengan Akad Wakalah,
bank garansi dengan Akad Kafalah, dan
anjak piutang dengan Akad Hawalah,
dan gadai dengan akad Rahn. Jasa
tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip
dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut disebut fee atau
biaya admintrasi dan dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus
dibagi lagi.
Sumber:
Rizal
Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim. 2018. Akuntansi Perbankan
Syariah Teori dan Praktik Kontemporer edisi 2. Jakarta: Salemba Empat
Mata Kuliah Kegiatan Operasional Bank
Syariah oleh Ibu Puspita, S.E., M.Si. dosen Indonesia Banking School
Tidak ada komentar:
Posting Komentar