KEWENANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
DALAM
MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN
PADA
LEMBAGA KEUANGAN
Sebelum dibentuknya OJK,
fungsi pengaturan dan pengawasan bank termasuk bank syariah dan unit usaha
syariah berada dalam otoritas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang
mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan
tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 34
Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, pengawasan terhadap bank
tidak selamanya berada di Bank Indonesia, tetapi akan dialihkan kepada lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan independen.
Pada tanggal 22 November 2011
dibentuk Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
dimana pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang semula ada di Bank
Indonesia sebagai bank sentral dialihkan pada OJK. OJK adalah lembaga
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan
undang-undang tersebut. Secara kelembagaan, OJK berada diluar pemerintah, yang
berarti bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah.
Menurut pasal 69 ayat (1)
huruf (a) UU OJK bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank
yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan
dengan microprudential. Sedangkan
Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Meskipun memiliki tugas
yang berbeda akan tetapi keduanya akan tetap berkaitan.
Dengan adanya OJK,
diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga
mampu meningkatkan daya saing nasional. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan di kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, OJK mempunyai
wewenang:
1. Pengaturan
dan pengawasan di lembaga perbankan meliputi :
a. Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan
aktiva dibidang jasa.
2. Pengaturan
dan pengawsan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan
pencadangan bank.
b. Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c. Sistem
informasi debitur
d. Pengujian
kredit
e. Standar
akuntansi perbankan
3. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi:
a. Manajemen
risiko
b. Tata
kelola bank
c. Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d. Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4. Pemeriksaan
bank
Ketika
tugas pengawasan bank belum beralih ke OJK, Bank Indonesia mengeluarkan
beberapa PBI yang mengatur tentang bank. Lalu bagaimana kedudukan PBI tersebut
setelah tugas atas wewenang pengaturan dan pengawasan bank oleh BI beralih ke
OJK. Meskipun fungsi tersebut sudah beralih seluruhnya kepada OJK, tidak lantas
menjadikan PBI tidak mempunyai kekuasaan mengikat. PBI tetap mempunyai
kekuasaan mengikat secara hukum karena pada saat PBI disusun fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan masih ada pada Bank Indonesia. Hal ini
berarti PBI dibentuk berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi.
Beralihnya
tugas dan fungsi pengawasan bank ke OJK tidak membuat BI langsung lepas tangan.
Keduanya memiliki hubungan kelembagaan yang erat. Ketika OJK mengindikasikan
bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi kesehatan semakin
buruk, OJK harus segera menginformasikan kepada BI untuk melakukan
langkah-langkah sesuai dengan kewenangan BI. Dalam hal ini OJK selalu
melibatkan BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terlebih dahulu untuk
menindaklanjuti indikasi bank bermasalah.
Sumber:
Dhian
Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita. 2017. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
(Ojk) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Keuangan” dalam Jurnal Law and Justice Vol. 2 No. 2
Oktober 2017. Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar