Minggu, 15 September 2019

Review jurnal

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN
PADA LEMBAGA KEUANGAN

Sebelum dibentuknya OJK, fungsi pengaturan dan pengawasan bank termasuk bank syariah dan unit usaha syariah berada dalam otoritas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, pengawasan terhadap bank tidak selamanya berada di Bank Indonesia, tetapi akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen.
Pada tanggal 22 November 2011 dibentuk Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dimana pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang semula ada di Bank Indonesia sebagai bank sentral dialihkan pada OJK. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang tersebut. Secara kelembagaan, OJK berada diluar pemerintah, yang berarti bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah.
Menurut pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU OJK bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential. Sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Meskipun memiliki tugas yang berbeda akan tetapi keduanya akan tetap berkaitan.
Dengan adanya OJK, diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang: 
1.     Pengaturan dan pengawasan di lembaga perbankan meliputi :
a.    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b.  Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktiva dibidang jasa.
2.     Pengaturan dan pengawsan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a.   Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank.
b.   Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c.   Sistem informasi debitur
d.   Pengujian kredit
e.   Standar akuntansi perbankan
3.     Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi:
a.     Manajemen risiko
b.     Tata kelola bank
c.     Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d.     Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4.     Pemeriksaan bank

Ketika tugas pengawasan bank belum beralih ke OJK, Bank Indonesia mengeluarkan beberapa PBI yang mengatur tentang bank. Lalu bagaimana kedudukan PBI tersebut setelah tugas atas wewenang pengaturan dan pengawasan bank oleh BI beralih ke OJK. Meskipun fungsi tersebut sudah beralih seluruhnya kepada OJK, tidak lantas menjadikan PBI tidak mempunyai kekuasaan mengikat. PBI tetap mempunyai kekuasaan mengikat secara hukum karena pada saat PBI disusun fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan masih ada pada Bank Indonesia. Hal ini berarti PBI dibentuk berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi.
Beralihnya tugas dan fungsi pengawasan bank ke OJK tidak membuat BI langsung lepas tangan. Keduanya memiliki hubungan kelembagaan yang erat. Ketika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi kesehatan semakin buruk, OJK harus segera menginformasikan kepada BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan BI. Dalam hal ini OJK selalu melibatkan BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terlebih dahulu untuk menindaklanjuti indikasi bank bermasalah.


Sumber:
Dhian Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita. 2017. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Keuangan” dalam Jurnal Law and Justice Vol. 2 No. 2 Oktober 2017. Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...