Akuntansi Penghimpunan Dana Bank
Syariah, Teori dan Contoh pada
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri 2018
Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri 2018
v Ketentuan
Syariah
Penghimpunan
dana yang dilakukan oleh perbankan syariah dan perbankan konvesional
menggunakan instrumen yang sama yaitu instrumen giro, tabungan dan deposito
atau yang biasa disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun instrumennya sama
tetapi mekanisme kerja instrumen tersebut di bank syariah berbeda dengan bank
konvensional, yang membedakannya adalah tidak adanya bunga di bank syariah yang
biasanya digunakan oleh bank kovensional dalam memberikan keuntungan kepada
nasabah.
Ketentuan
tentang larangan menggunakan mekanisme bunga bagi bank syariah diatur dalam
fatwa DSN tahun 2000 Nomor 1 sampai 3. Fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang Giro
yang menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah. Fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000
tentang Tabungang yang menggunakan mekanisme dengan prinsip mudharabah dan wadiah. Fatwa DSN Nomor 3
Tahun 2000 tentang Deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dapat
disimpulkan bahwa mekanisme penghimpunan DPK dibank syariah hanya mengenal 2
jenis prinsip penghimpunan dana yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi
hasil).
A.
Tabungan
Menurut UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang disamakan dengan itu. Mekanisme
tabungan di bank syariah berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Di
Indonesia, sebagian besar bank syariah menggunakan skema tabungan mudharabah.
Akuntansi Tabungan Mudharabah
Dasar hukum mengenai akuntansi yang menggunakan akad mudharabah adalah
PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, yang menyatakan bahwa dana yang diterima
dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana
syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang
diterima.
Ø Transaksi
Penambah Tabungan Mudharabah
Transaksi bertambahnya tabungan mudharabah adalah setoran tunai nasabah,
transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain
ke rekening nasabah dan penerimaaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.
Ø
Transaksi
Pengurang Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi yang
dapat mengurangi tabungan mudharabah adalah penarikan tunai, transder ke
rekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah bank lain, penarikan
biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank.
Akuntansi
Tabungan Wadiah
Akuntansi
tabungan wadiah pada prinsipnya sama dengan akuntansi tabungan mudharabah,
perbedaan nya hanya dalam hal pemberian insentif yang diterima oleh nasabah. Berdasarkan
PAPSI 2013, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan
yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima
secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui
kliring diakui setelah efektif di terima
(hal. 11.2).
Nasabah
tabungan wadiah menerima insentif dalam bentuk bonus wadiah yang bersifat
sukarela dan tidak disyaratkan di muka, berdasarkan PAPSI 2013 pemberian bonus
simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya dan trasaksi
pembayaran pajak terhadap bonus wadiah langsung mengurangi tabungan wadiah.
Db.
Beban bonus tabungan wadiah
Kr.
Tabungan wadiah
Kr.
Kewajiban pajak penghasilan.
Contoh
transaksi, tanggal 10 Maret 2018, hani nasabah tabungan wadiah Bank Syariah
Mandiri (BSM) menerima bonus wadiah sebesar Rp20.000 dan dipotong pajak
Rp4.000. Maka jurnalnya sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/03/18
|
Db Beban bonus tabungan wadiah
|
20.000
|
|
Kr
Tabungan wadiah
|
20.000
|
||
Db tabungan wadiah
|
4.000
|
||
Kr titipan kas negara-pajak
tabungan
|
4.000
|
B. Giro
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan. Prinsip yang digunakan dalam giro adalah giro wadiah dan giro
mudharabah. Skema yang umum digunakan dalam perbankan adalah giro wadiah.
Giro
wadiah
Akad yang digunakan tentunya akad
wadiah adalah akd penitipan dana dimana penitip mengizinkan bank untuk
memanfaatkan dana yang dititipkan dan bank wajib mengembalikan bila
sewaktu-waktu penitip mengambil dana tsb.
Keuntungan
atas pengelolaan menjadi milk bank, karena prinsip wadiah adalah qardh dan
tidak ada bonus yang dijanjikan diawal, tetapi bank boleh memberikan bonus
kepada nasabah penitip dengan sukarela.
Ø Transaksi Penambahan Rekening
Rekening
bertambah ketika ada transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun
giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain
yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus wadiah dari bank
syariah.
Ø Transaksi Pengurangan Giro Wadiah
Transaksi
yang menyebabkan saldo giro wadiah antara lain penarikan cek oleh nasabah untuk
ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer ke cabang lain
bank yang sama atau ke bank lain, serta potongan adminstrasi dan pajak
tabungan.
Berikut ilustrasi
transaksi pengurangan saldo rekening giro wadiah.
Giro
Mudharabah
Giro mudharabah adalah instrumen
penghimpunan dengan akad Mudharabah. Dimana nasabahnya memberikan sejumlah dana
kepada bank syariah untuk kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan
berdasarkan nisbah yang telah disepakati
diawal.
Akuntansi giro mudharabah prinsipnya
sama dengan akuntansi giro wadiah, pembedanya ada pada pemberian insentif untuk
nasabah giro mudharabah dengan presentase bagi hasil tertentu yang disepakati
diawal berdasrkan tingkat keuntungan bank syariah.
Contohnya,
tanggal 8 Maret 2018, nasabah giro mudharabah menerima imbalan bagi hasil atas
rekening gironya sebesar Rp20.000. Berikut jurnalnya:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit (Rp)
|
8/03/18
|
Db hak pihak ketiga atas bagi hasil
|
20.000
|
|
Kr
giro mudharabah
|
20.000
|
||
Db Giro mudharabah
|
4.000
|
||
Kr titipan kas negara-pajak giro
|
4.000
|
C. Deposito Mudharabah
Menurut fatwa DSN nomor 3 Tahun 2000,
deposito yang dibenarkan dalam syariah adalah deposito yang menggunakan prinsip
mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik nada (shahibul maal) dan bank
bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Modal yang didepositokan harus
dinyatakan dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
Siklus kegiatan deposito dimulai dari
transaksi pembukaan deposito oleh nasabah sampai kesepakatan nisbah bagi hasil
dan jangka waktu deposito (tanggal pencairan deposito). Saldo deposito akan
tetap selama jangka waktu, karena pengambilan atau penambahan deposito hanya
dilakukan saat jatuh tempo atau saat penutupan. Jika diambil sebelum jatuh
tempo, bagi hasil yang diterima nasabah akan masuk ke rekening lain, dan pajak
yang dibayar diambil dari bagi hasil yang akan diberikan kepada nasabah.
Jurnal Transaksi Akuntansi dengan
Prinsip Wadiah
·
Pada Saat Penerimaan
Db.
Kas/Kliring/pemindahbukuan
Kr. Giro/tabungan wadiah
·
Pada Saat Penarikan
Db.
Giro/Tabungan wadiah
Kr. Kas/Kliring/pemindahbukuan
·
Pembayaran Bonus
Db.
Beban bonus tabungan wadiah
Kr.
Tabungan wadiah
Kr.
Kewajiban pajak penghasilan.
·
Pada Saat Penerimaan Transfer Dari Cabang
Berbeda
Db.
RAK Cabang
Kr. Giro/Tabungan Wadiah
·
Pada Saat Transfer Ke Cabang Berbeda
Db.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr. RAK Cabang
·
Pada Saat Penerimaan Transfer dari Bank
Berbeda
Db.
Giro pada bank Indonesia
Kr. Giro/Tabungan Wadiah
·
Pada Saat Transfer ke Bank Berbeda
Db.
Giro/Tabungan Wadiah
Kr. Giro pada Bank Indonesia
Catatan:
Untuk
transaksi yang bersifat transfer antar kantor, dalam praktik perbankan biasa
digunakan rekening sementara dengan nama Rekening Antar Kantor (RAK). Adapun
untuk transaksi antarbank yang berbeda, dalam mekanismenya difasilitasi oleh
bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini
disebut kliring.
Jurnal
Transaksi Akuntansi dengan Prinsip Mudharabah
·
Pada Saat
Penerimaan Setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Dana Syirkah Temporer- Tabungan/Deposito
Mudharabah
·
Pada Saat
Penarikan
Db. Dana Syirkah Temporer- Tabungan/Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Pemindahbukuan/Kliring
·
Pada Saat
Dilakukan Perhitungan Bagi Hasil
Db. Bagian Pihak Ketiga atas Pendapatan
Kr. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
·
Pada Saat
Pembayaran Bagi Hasil
Db. Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Kr. Kas/Rekening/Kliring
·
Pada Saat
Deposito Mudharabah Jatuh Tempo
Db. Dana Syirkah Temporer – Deposito Mudharabah
Kr. Kas/Rekening/Kliring
Contoh Laporan Keuangan pada Bank
Syariah Mandiri Tahun 2018
Transaksi
yang sudah dicatat dalam jurnal selanjutnya dimasukkan ke laporan keuangan.
Setiap komponen akuntansi penghimpunan dana oleh bank syariah akan dimasukkan
ke dalam laporan posisi keuangan. Berikut contoh laporan posisi keuangan pada
Bank Syariah Mandiri tahun 2018 adalah sebagai berikut:
PT Bank Syariah Mandiri
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2018
(dinyatakan dalam jutaan rupiah)
Aset
Kas
|
1.324.081
|
Giro
pada Bank Indonesia
|
9.658.298
|
Liabilitas
Bagi
Hasil Dana Syirkah Temporer dan Bonus Wadiah Pihak Ketiga yang Belum
Dibagikan
|
79.117
|
Giro
Wadiah Pihak Ketiga
|
8.050.127
|
Tabungan
Wadiah Pihak Ketiga
|
3.751.449
|
Dana Syirkah Temporer
Investasi Terikat Giro Pihak Ketiga
|
674.923
|
Investasi Terikat Tabungan Pihak
Ketiga
|
908.021
|
Investasi Tidak Terikat Tabungan
Mudharabah Pihak Ketiga
|
30.265.598
|
Investasi Tidak Terikat Tabungan
Musyarakah Pihak Ketiga
|
40.772.071
|
Sumber:
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja.,
dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan
Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (edisi 2). Jakarta: Salemba Empat
Pedoman Akuntasi
Perbankan Syariah Indonesia
Laporan Keuangan Bank
Syariah Mandiri (Audited) Tahun 2018