Rabu, 09 Oktober 2019

Duniatex


Bagaimana jika Duniatex bergabung dengan Bank Syariah
dan menerapkan prinsip bagi hasil

Duniatex merupakan perusahaan produsen tekstil terbesar di Indonesia. Perusahaan kelas dunia ini dikelola secara profesional serta berfokus pada permintaan, pertenunan, pencelupan dan finishing. Baru-baru ini muncul sebuah isu yang mengatakan bahwa Duniatex ini mengalami kredit macet kepada pihak bank sejak bulan Juli 2019. Salah satu bank yang memberikan pinjaman kepada pihak Duniatex adalah Bank Mandiri sebesar Rp2,6 Triliun, BRI sebesar Rp733 Milyar dan BNI sebesar Rp156 Milyar.
        Jika kasus ini terjadi pada pihak bank syariah yang memberikan pembiayaan dengan skema bagi hasil. Pastilah akan menyebabkan bank syariah mengalami kebangkrutan ataupun berada di level kolektibilas 2 yaitu dalam pengawasan khusus, karena adanya gagal bayar yang bisa secara langsung menaikkan risiko kredit macet di bank manapun meskipun bank itu kategori bank buku 3 yang memiliki modal inti lebih dari 30 Triliun. Pembiayaan yang macet ini mungkin bisa diakibatkan karena pihak Duniatex yang tidak mempublikasikan laporan keuangannya ke publik sehingga membuat pihak bank yang memberikan pinjaman tidak bisa membaca laporan keuangannya. Untuk itu lebih baik pihak bank sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah harus membaca laporan keuangan nasabah terlebih dahulu dan harus lebih selektif dalam memilih nasabah mana yang berhak mendapatkan pembiayaan. Dalam hal ini bisa saja terdapat asymmetric information yaitu kondisi dimana terjadi ketidak seimbangannya informasi yang diterima dimasing masing-masing pihak.
      Dalam hal ini pihak bank bisa melakukan monitoring atau pengawasan agar pihak bank bisa memperoleh informasi yang benar apakah nasabahnya bisa dipercaya dalam mengelola usahanya dan bisakah nasabah bertindak jujur dan amanah dalam melaporkan hasil yang diperoleh dan tidak membesar-besarkan biaya yang membuat keuntungan menjadi kecil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...