Sabtu, 12 Oktober 2019

Akuntansi Murabahah


Akuntansi Pembiayaan Murabahah

          Menurut PSAK 102, murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Rukun transaksi murabahah ada 3 yaitu:
1.     Transaktor yaitu pembeli (nasabah) dan penjual (bank syariah).
2.     Objek murabahah berupa barang dan harga.
3.     Ijab dan kabul berupa pernyataan kehendak para pihak yang bertansaksi, baik secara lisan maupun tulisan.

Murabahah dapat dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Besifat mengikat ketika pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Harga yang disepakati adalah harga jual dimana penjual harus memberitahukan harga perolehan kepada pembeli dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (kredit/cicilan).

Dalam akad murabahah, bank syariah diperbolehkan meminta jaminan kepada nasabah. Jaminan tersebut digunakan agar nasabah serius dengan pesanan dan pelunasan piutangnya. Dalam praktik, jaminan bisa berupa barang yang dibeli atau tanda kepemilikan harta seperti sertifikat tanah yang dapat menutupi kerugian yang ditanggung bank jika terjadi kegagalan pembayaran angsuran.

Bank syariah dapat meminta uang muka kepada nasabah saat menandatangani kesepakatan awal pesanan. Nilai uang muka yang diterapkan adalah 30% dari harga perolehan. Uang muka digunakan untuk mengantisipasi jika bank mengalami kerugian akibat pembatalan nasabah membeli barang yang sudah dipesan. Jika pembatalan pesanan dilakukan oleh penjual (bank syariah) maka pihak bank harus mengembalikan uang muka tersebut. Pihak bank juga bisa memberikan diskon kepada nasabah yang melakukan pelunasan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

Selain itu, bank juga bisa memberikan denda pada nasabah yang sengaja menunda-nunda pembayaran kewajibannya. Tetapi jika nasabah tidak atau belum mampu membayar karena kondisi force majeur tidak boleh dikenai sanksi/denda. Tujuannya agar nasabah lebih disiplin atas kewajibannya. Denda tersebut akan digunakan untuk dana kebajikan. Dalam praktiknya, sebagian bank menentukan besarnya denda dengan presentase terhadap pendapatan margin yang tertunggak tanpa dikaitkan dengan jumlah hari keterlambatan. Sedangkan sebagian lagi menentukan denda dengan presentase yang sangat kecil terhadap total kewajiban yang tertunggak dan dikaitkan dengan jumlah hari keterlambatan.

Dalam membeli barang nasabah, bank syariah diperbolehkan untuk mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga atas nama bank dengan tujuan kepraktisan dan menghindari kesalahan spesifikasi barang. Transaksi mewakilkan pembelian barang didasarkan atas akad wakalah. Dengan demikian, saat akad ini dilakukan, barang yang dijual adalah barang milik bank.

Metode pengakuan pendapatan margin murabahah dibagi dua yaitu metode proporsional dan penggunaan tabel anuitas. Namun yang diperbolehkan berdasarkan PSAK 102 adalah metode proporsional yang mengakui pendapatan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih. Penggunaan kedua metode tersebut didasarkan atas kebijakan bagi hasil kepada nasabah pihak ketiga. Jika bank ingin memberikan bagi hasil yang lebih tinggi kepada nasabah pihak ketiga maka metode anuitas-lah pilihan yang tepat. Namun jika bank tidak dalam kondisi ekspansi penghimpunan dana pihak ketiga maka metode proporsional relatif lebih tepat.
  
Pada praktiknya di perbankan syariah, akad murabahah digunakan untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan penelitian yang dilakukan Shindy dan Siswadi pada Bank Syariah Mandiri cabang Luwuk yang menggunakan akad murabahah untuk pembiayaan KPR. Hasilnya menunjukkan bahwa bank syariah menjalankan akad murabahah pada pembiayaan KPR sesuai PSAK 102 dimana bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Disini bank syariah menentukan uang muka sebagai bentuk komitmen nasabah sebesar 30%. Pada praktik di bank syariah, tidak terjadi tawar-menawar harga jual antara pihak bank dengan pihak nasabah karena bank telah menetapkan besarnya nilai margin pembiayaan murabahah.

Ilustrasi Penerapan Akad Murabahah
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 2019 Pt Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairullahi untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp80.000.000 dengan rencana sebagai berikut:
Harga total barang
Rp80.000.000
Uang muka
Rp20.000.000
Pembiayaan oleh BPRS
Rp60.000.000
Margin
Rp7.375.570,25
Harga jual
Rp87.375.570,25 (harga barang plus margin)
Jumlah bulan angsuran
18 Bulan
Biaya administrasi
0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
Diminta:
1.     Hitunglah angsuran perbulan yang mesti dibayar oleh PT Kemal Sejahtera.
Jawab:
Angsuran per bulan = (total piutang – Uang muka) / jumlah bulan pelunasan
= (Rp87.375.570,25 - Rp20.000.000) / 18
= Rp67.375.570,25 / 18
= Rp3.743.087,24

2.     Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang neto.
Jawab:
Presentase keuntungan = (Total Margin / Total Piutang Neto) x 100%
= (Rp7.375.570,25 / Rp67.375.570,25) x 100%
= 10,9470%

3.     Hitunglah bersar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proporsional.
Jawab:
Margin per bulan = presentase keuntungan x angsuran per bulan
= 10,9470% x Rp3.743.087,24
= Rp409. 754,90

Pokok per bulan = angsuran per bulan – margin perbulan
 = Rp3.743.087 - Rp409. 754
 = Rp 3.333.333,33
KASUS 2
Dengan menggunakan data pada Kasus 1, buatlah junal transaksi berikut:
1.     Tanggal 3 Maret 2019, PT Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada BPRS
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
03/03/2019
Db. Rekening Nasabah
20.000.000

Kr. Uang muka

20.000.000

2.     Tanggal 8 Maret 2019, untuk keperluan transaksi Murabahah dengan PT Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000 secara tunai.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
08/03/2019
Db. Persediaan aset murabahah
80.000.000

Kr. Kas/Rekening-pemasok

80.000.000

3.     Tanggal 10 Maret 2019, akad jual beli Murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan 1 set server kepada PT Kemal Sejahtera.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/03/2019
Db. Piutang murabahah
87.375.570,25

Kr. Persediaan aset murabahah

80.000.000
Kr. Margin murabahah yang ditangguhkan

7.375.570,25

4.     Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang Murabahah.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/03/2019
Db. Uang muka
20.000.000

Kr. Piutang murabahah

20.000.000

5.     Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/03/2019
Db. Rekening nasabah
300.000

Kr. Pendapatan administrasi*

300.000
 *0,5% x Rp60.000.000

6.     Tanggal 10 April, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp3.743.087,24
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/04/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah
3.333.333,33
Db.Margin murabahah yang ditangguhkan
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.754,90

7.     Pada pembayaran bulan Mei, hinggal tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,24 angsuran dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaran melalui debit rekening.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/05/2019
Db. Piutang murabahah jatuh tempo
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah
3.333.333,33
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.754,90
20/05/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
3.333.333,33
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.754,90

8.     Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup direkening PT Kemal Sejahtera untuk membayar angsursan ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp1.000.000.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/06/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh tempo
2.333.333,33
Kr. Piutang murabahah
3.333.333,33
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah*
109.470
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
300.284,90
   *10,9470% x Rp1.000.000

9.     Tanggal 15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar Rp2.743.087,24.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/06/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
2.333.333,33
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
2.333.333,33
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual
300.284,90
Kr. Pendapatan margin murabahah
300.284,90

10.  Hingga tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran keempat.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/07/2019
Db. Piutang murabahah jatuh tempo
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah
3.333.333,33
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.754,90

11.  PT Kemal Sejahtera baru membayar kewajiban pada tanggal 15 Agustus 2019. Karena ketidakdisiplinan PT Kemal Sejahtera tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad, yaitu 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2019.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/08/2019
Db. Piutang murabahah jatuh tempo
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah
3.333.333,33
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.754,90
15/08/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
3.333.333,33
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
3.333.333,33
Db. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.754,90
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.754,90
15/08/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
40.975
Kr. Rekening dana kebajikan*
40.975
                        *10% x Rp409.754,90
12.  Tanggal 10 Agustus 2019, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Jawab:
Margin yang ditangguhkan = Rp5.736.554,64

Potongan pelunasan = 80% x Rp5.736.554,64
 = Rp4.589.244

Pendapatan Margin murabahah 
= margin yang ditangguhkan – potongan pelunasan
= Rp5.736.554,64 - Rp4.589.244
= Rp1.147.331
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/08/2019
Db. Beban potongan pelunasan murabahah
4.589.244
Kr. Piutang murabahah
4.589.244
Db. Kas/Rekening nasabah
47.813.998
Kr. Piutang murabahah
47.813.998
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin murabahah
5.736.554,64

13.  Buatlah jurnal untuk tanggal 10 Agustus 2019, jika potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti pada poin 12 diatas.
Jawab:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/08/2019
Db. Kas/Rekening nasabah
52.403.221,30
Kr. Piutang murabahah
52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan
5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin murabahah
5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan
4.589.244
Kr. Kas/Rekening nasabah
4.589.244

Sumber:
Rizal Yaya., Aji Erlangga Martawireja., dan Ahim Abdurahim. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (edisi 2). Jakarta: Salemba Empat

Shindy Marcela Nasir dan Siswadi Sululing. (20165. Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Jurnal Akuntansi Vol. XIX, No.01, Januari 2015: 109-128

PSAK 102: Akuntasi Murabahah

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...