Jumat, 22 November 2019

Presentase Pembiayaan BSM


Presentase Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Tahun 2018

Akad Pembiayaan
2018*
Persentase
Murabahah
38.355.135
37%
Istishna
359
0,0003%
Ijarah
38.356.758
37%
Qardh
4.044.308
4%
Mudharabah
3.226.605
3%
Musyarakah
20.622.671
20%
Tagihan Akseptasi
246.316
0,23%
Total
104.852.152
100%
(*Dinyatakan dalam jutaan rupiah)

Pembiayaan dengan akad murabahah  biasanya digunakan untuk produk KPR. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi paling besar dalam komposisi pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Karena jika dikaitkan dengan nilai risiko pembiayaan, pembiayaan murabahah memiliki karakteristik risiko yang paling rendah di dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain (Nana, 2015).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan paling besar tercatat menggunakan akad murabahah, yaitu dengan porsi hampir 50% dari total pembiayaan yang disalurkan bank syariah. Akad pembiayaan tersebut banyak digunakan karena portofolio pembiayaan bank syariah banyak digunakan untuk pembiayaan rumah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Sedangkan dari sisi nasabah ada kepastian jumlah angsuran karena dalam skema jual beli ini ditetapkan nilai margin atau keuntungan bank yang tidak berubah hingga pembiayaan lunas. (maria, 2019).
Menurut Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, kecilnya jenis pembiayaan mudharabah dibanding dengan pembiayaan jual beli (piutang) serta menyebabkan nasabah dan bank syariah jarang menggunakan skema akad Mudharabah karena hasil dari pembiayaan mudharabah tidak pasti. Artinya tingkat kepastian tergantung realisasi bisnis dari pengelola (mudharib) atau sang nasabah. Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah membuat perjanjian di awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah. Jika bisnis sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun. Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek naik. Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah tidak jujur dan laporan keuangan yang tak benar. Sementara jika nasabah korporat umumnya sudah mampu membuat laporan keuangan. Namun bukan berarti nasabah korporat tidak beresiko. Resiko tetap ada, baik ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi untuk mengatasi permasalahan ini. (Ichsan, 2014).
Sumber:
Bank Syariah Mandiri. (2018). Laporan tahunan 2018
Maria Elena. (2019). Akad Murabahah Dominasi Pembiayaan Bank Syariah. Bisnis.com https://finansial.bisnis.com/read/20190915/90/1148536/akad-murabahah-dominasi-pembiayaan-bank-syariah
Ichsan Emrald Alamsyah. (2014). Pembiayaan Mudharabah Kurang Dilirik Perbankan Syariah. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/04/16/n445ck-pembiayaan-mudharabah-kurang-dilirik-perbankan-syariah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...