Presentase Pembiayaan Bank
Syariah Mandiri Tahun 2018
Akad Pembiayaan
|
2018*
|
Persentase
|
Murabahah
|
38.355.135
|
37%
|
Istishna
|
359
|
0,0003%
|
Ijarah
|
38.356.758
|
37%
|
Qardh
|
4.044.308
|
4%
|
Mudharabah
|
3.226.605
|
3%
|
Musyarakah
|
20.622.671
|
20%
|
Tagihan Akseptasi
|
246.316
|
0,23%
|
Total
|
104.852.152
|
100%
|
(*Dinyatakan
dalam jutaan rupiah)
Pembiayaan dengan akad murabahah biasanya digunakan untuk produk KPR. Pembiayaan
murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi paling besar dalam komposisi
pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Karena jika dikaitkan dengan
nilai risiko pembiayaan, pembiayaan murabahah memiliki karakteristik
risiko yang paling rendah di dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain (Nana,
2015).
Berdasarkan
data Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan paling besar tercatat
menggunakan akad murabahah, yaitu dengan porsi hampir 50% dari total pembiayaan
yang disalurkan bank syariah. Akad pembiayaan tersebut banyak digunakan
karena portofolio pembiayaan bank syariah banyak digunakan untuk pembiayaan rumah.
Akad marabahah banyak digunakan karena
memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah.
Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih
rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Sedangkan dari sisi nasabah ada kepastian jumlah angsuran karena
dalam skema jual beli ini ditetapkan nilai margin atau keuntungan bank yang
tidak berubah hingga pembiayaan lunas. (maria, 2019).
Menurut Direktur
Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, kecilnya jenis
pembiayaan mudharabah dibanding dengan pembiayaan jual beli (piutang) serta menyebabkan
nasabah dan bank syariah jarang menggunakan skema akad Mudharabah karena hasil
dari pembiayaan mudharabah tidak pasti. Artinya tingkat kepastian tergantung realisasi bisnis dari pengelola
(mudharib) atau sang nasabah. Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah
membuat perjanjian di awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah. Jika
bisnis sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun.
Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek naik.
Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada
perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah tidak jujur
dan laporan keuangan yang tak benar. Sementara jika nasabah korporat umumnya sudah mampu membuat laporan
keuangan. Namun bukan berarti nasabah korporat tidak beresiko. Resiko tetap
ada, baik ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi
untuk mengatasi permasalahan ini. (Ichsan, 2014).
Sumber:
Bank Syariah Mandiri. (2018). Laporan tahunan 2018
Nana
Yuliani. (2015). Pembiayaan di bank syariah, kenapa didominasi murabahah. https://www.kompasiana.com/nanayuliani/566e4ff75f23bda806971189/pembiayaan-di-bank-syariah-kenapa-didominasi-murabahah?page=all
Maria Elena. (2019). Akad
Murabahah Dominasi Pembiayaan Bank Syariah. Bisnis.com https://finansial.bisnis.com/read/20190915/90/1148536/akad-murabahah-dominasi-pembiayaan-bank-syariah
Ichsan Emrald Alamsyah. (2014). Pembiayaan Mudharabah
Kurang Dilirik Perbankan Syariah. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/04/16/n445ck-pembiayaan-mudharabah-kurang-dilirik-perbankan-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar