Sabtu, 23 November 2019

Akuntansi Pinjaman Qardh dan Dana Zakat


Kasus 1
Pada awal bulan Juli 2019, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut:

Jumlah pinjaman
: Rp2.000.000
Lama pinjaman
: 4 bulan
Biaya administrasi
: Rp10.000
Angsuran perbulan
= Total piutang  / jumlah pinjaman

= Rp2.000.000 / 4 bulan

= Rp500.000







Buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
  1. Tanggal 7 Juli 2019, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pinjaman qardh
2.000.000

Kr. Rekening nasabah

2.000.000

Db. Rekening nasabah
10.000

Kr. Pendapatan administrasi

10.000

    2.  Tanggal 7 Agustus 2019 (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati rekening memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka jurnal pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjaman qardh adalah sebagai berikut.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah
500.000

Kr. Pinjaman qardh

500.000

     3.  Tanggal 7 September 2019 (tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum memiliki uang di rekeningnya untuk membayar cicilan.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pinjaman qardh jatuh tempo
500.000

Kr. Pinjaman qardh

500.000

    4.  Tanggal 20 September 2019, setelah Bapak Hari menigi rekeningnya, bank syariah  mendebit rekening sebesar cicilan tahap kedua yang jatuh tempo.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah
500.000

Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo

500.000

   5.  Tanggal 7 Oktober 2019 (tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp200.000.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah
200.000

Db. Pinjaman qardh jatuh tempo
300.000

Kr. Pinjaman qardh

500.000

   6.  Pada tanggal 15 Oktober 2019, Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga memungkinkan bank syariah untuk memdebit cicilan yang belum didebit rekening oleh bank.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah
300.000

Kr. Pinjaman qardh jatuh tempo

300.000

   7.  Tanggal 7 November 2019 (waktu pembayaran cicilan terakhir) uang juga, merupakan waktuakhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, disamping membayar cicilannya yang terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada  bank syariah yang telah memberi pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan sebesar Rp20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit rekening sedangkan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit rekening.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Rekening nasabah
500.000

Kr. Pinjaman qardh

500.000

Db. Kas
20.000

Kr. Pendapatan operasi lainnya

20.000




Kasus 2
Saldo dana zakat Bank Syariah Peduli tahun 2019 adalah sebesar rp 15.000.000. berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah Peduli selama tahun 2019:

25 Januari 2019
Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp2.000.000.
16 Maret 2019
Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp10.000.000.
19 April 2019
Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp11.000.000.
18 Mei 2019
Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 2019 sebesar Rp45.000.000.
29 Juli 2019
Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp13.000.000.


Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
25/1/2019
Db. Kas
2.000.000

Kr. Dana zakat

2.000.000
Ket. Zakat dari pihak luar BSP

16/3/2019
Db. Kas
10.000.000

Kr. Dana zakat

10.000.000
Ket. Zakat dari pihak luar BSP

19/4/2019
Db. Dana zakat
11.000.000

Kr. Kas

11.000.000
Ket. Dibayar kepada mustahiq orang miskin

18/5/2019
Db. Zakat Bank Syariah Peduli
45.000.000

Kr. Dana zakat

45.000.000
Ket. Zakat dari bank

29/7/2019
Db. Rekening tabungan nasabah
13.000.000

Kr. Dana zakat

13.000.000
Ket. Zakat dari pihak luar BSP




Jumat, 22 November 2019

Presentase Pembiayaan BSM


Presentase Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Tahun 2018

Akad Pembiayaan
2018*
Persentase
Murabahah
38.355.135
37%
Istishna
359
0,0003%
Ijarah
38.356.758
37%
Qardh
4.044.308
4%
Mudharabah
3.226.605
3%
Musyarakah
20.622.671
20%
Tagihan Akseptasi
246.316
0,23%
Total
104.852.152
100%
(*Dinyatakan dalam jutaan rupiah)

Pembiayaan dengan akad murabahah  biasanya digunakan untuk produk KPR. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi paling besar dalam komposisi pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Karena jika dikaitkan dengan nilai risiko pembiayaan, pembiayaan murabahah memiliki karakteristik risiko yang paling rendah di dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain (Nana, 2015).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan paling besar tercatat menggunakan akad murabahah, yaitu dengan porsi hampir 50% dari total pembiayaan yang disalurkan bank syariah. Akad pembiayaan tersebut banyak digunakan karena portofolio pembiayaan bank syariah banyak digunakan untuk pembiayaan rumah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Sedangkan dari sisi nasabah ada kepastian jumlah angsuran karena dalam skema jual beli ini ditetapkan nilai margin atau keuntungan bank yang tidak berubah hingga pembiayaan lunas. (maria, 2019).
Menurut Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, kecilnya jenis pembiayaan mudharabah dibanding dengan pembiayaan jual beli (piutang) serta menyebabkan nasabah dan bank syariah jarang menggunakan skema akad Mudharabah karena hasil dari pembiayaan mudharabah tidak pasti. Artinya tingkat kepastian tergantung realisasi bisnis dari pengelola (mudharib) atau sang nasabah. Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah membuat perjanjian di awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah. Jika bisnis sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun. Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek naik. Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah tidak jujur dan laporan keuangan yang tak benar. Sementara jika nasabah korporat umumnya sudah mampu membuat laporan keuangan. Namun bukan berarti nasabah korporat tidak beresiko. Resiko tetap ada, baik ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi untuk mengatasi permasalahan ini. (Ichsan, 2014).
Sumber:
Bank Syariah Mandiri. (2018). Laporan tahunan 2018
Maria Elena. (2019). Akad Murabahah Dominasi Pembiayaan Bank Syariah. Bisnis.com https://finansial.bisnis.com/read/20190915/90/1148536/akad-murabahah-dominasi-pembiayaan-bank-syariah
Ichsan Emrald Alamsyah. (2014). Pembiayaan Mudharabah Kurang Dilirik Perbankan Syariah. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/04/16/n445ck-pembiayaan-mudharabah-kurang-dilirik-perbankan-syariah



Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...