Jumat, 22 November 2019

Presentase Pembiayaan BSM


Presentase Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Tahun 2018

Akad Pembiayaan
2018*
Persentase
Murabahah
38.355.135
37%
Istishna
359
0,0003%
Ijarah
38.356.758
37%
Qardh
4.044.308
4%
Mudharabah
3.226.605
3%
Musyarakah
20.622.671
20%
Tagihan Akseptasi
246.316
0,23%
Total
104.852.152
100%
(*Dinyatakan dalam jutaan rupiah)

Pembiayaan dengan akad murabahah  biasanya digunakan untuk produk KPR. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan porsi paling besar dalam komposisi pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Karena jika dikaitkan dengan nilai risiko pembiayaan, pembiayaan murabahah memiliki karakteristik risiko yang paling rendah di dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain (Nana, 2015).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan paling besar tercatat menggunakan akad murabahah, yaitu dengan porsi hampir 50% dari total pembiayaan yang disalurkan bank syariah. Akad pembiayaan tersebut banyak digunakan karena portofolio pembiayaan bank syariah banyak digunakan untuk pembiayaan rumah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah. Sedangkan dari sisi nasabah ada kepastian jumlah angsuran karena dalam skema jual beli ini ditetapkan nilai margin atau keuntungan bank yang tidak berubah hingga pembiayaan lunas. (maria, 2019).
Menurut Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, kecilnya jenis pembiayaan mudharabah dibanding dengan pembiayaan jual beli (piutang) serta menyebabkan nasabah dan bank syariah jarang menggunakan skema akad Mudharabah karena hasil dari pembiayaan mudharabah tidak pasti. Artinya tingkat kepastian tergantung realisasi bisnis dari pengelola (mudharib) atau sang nasabah. Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah membuat perjanjian di awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah. Jika bisnis sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun. Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek naik. Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah tidak jujur dan laporan keuangan yang tak benar. Sementara jika nasabah korporat umumnya sudah mampu membuat laporan keuangan. Namun bukan berarti nasabah korporat tidak beresiko. Resiko tetap ada, baik ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi untuk mengatasi permasalahan ini. (Ichsan, 2014).
Sumber:
Bank Syariah Mandiri. (2018). Laporan tahunan 2018
Maria Elena. (2019). Akad Murabahah Dominasi Pembiayaan Bank Syariah. Bisnis.com https://finansial.bisnis.com/read/20190915/90/1148536/akad-murabahah-dominasi-pembiayaan-bank-syariah
Ichsan Emrald Alamsyah. (2014). Pembiayaan Mudharabah Kurang Dilirik Perbankan Syariah. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/04/16/n445ck-pembiayaan-mudharabah-kurang-dilirik-perbankan-syariah



Sabtu, 16 November 2019

Akuntansi Ijarah



Kasus 1
Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 2019, Bapak Hasanudin mengajukan permohonan ijarah kepads Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bagunan. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut.
·        Tujuan pembiayaan: pembiayaan modal kerja untuk sebuah bangunan kantor
·        Jangka waktu: 18 bulan
·        Ujroh bank (margin sewa): Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan)
·        Total harga sewa: Rp64.051.372,01
·        Uang muka nasabah: Rp10.000.000
·        Jumlah pembiayaan: Rp50.000.000
·        Sewa yang diangsur: Rp54.051.372,01 (pembiayaan bank 50jt + keuntungan bank)
·        Angsuran pembiayaan: Rp3.002.854 (Rp54.051.372,01 : 18 bulan)
·        Amortisasi perbulan: Rp2.777.777,78 (Rp50.000.000 : 18 bulan)

Buatlah jurnal untuk transaksi berikut.
1.     Tanggal 7 Maret, Bapak Hasanudin dan BSNU menyepakati akad ijarah untuk sebuah bangunan kantor. Pada tanggal tersebut bank menyerahkan dana sebesar Rp50.000.000 ke pemilik bangunan kantor untuk keperluan sewa Bapak Hasanudin.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah
50.000.000

Kr. Kas/Rekening nasabah

50.000.000

2.     Tanggal 7 April, saat jatuh tempo angsuran pertama, bank syariah mengakui amortisasi aset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hasanudin membayar angsuran ijarah pertamanya sebesar Rp3.002.854.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban amortisasi
2.777.777,78

Kr. Akumulasi amortisasi

2.777.777,78
Db. Kas/Rekening nasabah
3.002.854

Pendapatan ijarah

3.002.854

3.     Tanggal 7 Mei, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah mengakui amortisasi aset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hasanudin belum dapat membayar angsuran keduanya.
Margin sewa perbulan = Rp4.051.372,01 : 18 bulan = Rp225,076,22
Angsuran pokok perbulan = Rp50.000.000 : 18 bulan = Rp2.777.777,78

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban amortisasi
2.777.777,78

Kr. Akumulasi amortisasi

2.777.777,78
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
2.777.777,78

Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
225,076,22

Kr. Pendapatan ijarah - akrual

3.002.854

4.     Tanggal 10 Mei, Bapak Hasanudin melakukan pembayaran angsuran keduanya.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
3.002.854

Kr. Piutang sewa (porsi pokok)

2.777.777,78
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)

225,076,22
Db. Pendapatan ijarah – akrual
3.002.854

Kr. Pendapatan ijarah

3.002.854

5.     Tanggal 7 Juni, saat jatuh tempo ketiga, bank syariah mengakui amortisasi aset ijarah. Pada saat itu, Bapak Hasanudin hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban amortisasi
2.777.777,78

Kr. Akumulasi amortisasi

2.777.777,78
Db. Kas/Rekening nasabah
1.000.000

Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)*
150.122,12

Db. Piutang sewa (porsi pokok)**
1.852.731,88

Kr. Pendapatan ijarah

1.000.000
Kr. Pendapatan ijarah – akrual

2.002.854
*(Rp2.002.854/Rp3.002.854) x Rp225,076,22
** Rp2.002.854 – 150.122,12

6.     Tanggal 14 Juni, Bapak Hasanudin membayar sisa angsuran tahap ketiga sebesar Rp2.002.854.
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
2.002.854

Kr. Piutang sewa (porsi pokok)

1.852.731,88
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)

150.122,12
Db. Pendapatan ijarah – akrual
2.002.854

Kr. Pendapatan ijarah

2.002.854

7.     Tanggal 20 Juni, Bapak Hasanudin melunasi semua sisa sewa hingga bulan ke-18 sebesar Rp45.042.810,01.
·       Akumulasi amortisasi Rp8.333.333 (Rp2.777.777,78 x 3 bulan)
·       Sisa aset yang diperoleh untuk ijarah  Rp41.666.667 (sisa angsuran pokok bulan ke 4-18)
·       Sisa sewa yang masih harus dibayar  Rp45.042.810,01
·       Sewa neto yang akan diterima Rp3.376.143 (Rp45.042.810,01 - Rp41.666.667)
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
45.042.810,01

Db. Akumulasi amortisasi
8.333.333

Kr. Pendapatan ijarah

3.376.143
Kr. Aset yang diperoleh untuk ijarah

50.000.000


Kasus 2
Haniya membutuhkan sebuah rumah untuk tempat tinggal sementara. Pada awal bulan Maret 2014, Haniya mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Peduli Umat (BSPU) dengan jangka waktu lima tahun (60 bulan). Permohonan tersebut disetujui dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut.
Harga perolehan aset ijarah
Rp200.000.000
Umur ekonomis
10 tahun (120 bulan)
Nilai sisa umur ekonomis
Rp0
Jangka waktu sewa
60 bulan
Total porsi pokok (selama 60 bulan)
Rp100.000.000
Total porsi ujroh (selama 60 bulan)
Rp13.227.402
Biaya administrasi
Rp100.000

A.    Hitunglah beban penyusutan perbulan, porsi ujroh perbulan, dan angsuran sewa perbulan (porsi pokok perbulan + porsi ujroh perbulan), keterangan: porsi pokok perbulan sama dengan beban penyusutan perbulan.
Jawab:
Penyusutan per bulan = Beban penyusutan per bulan
= (harga perolehan – nilai sisa) : jumlah bulan umur ekonomis
= (Rp200.000.000 – Rp0) : 120
= Rp1.666.667

Porsi ujroh per bulan = Rp13.227.402 : 60 bulan = Rp220.457
Angsuran sewa perbulan = porsi pokok per bulan + porsi ujroh perbulan
= Rp1.666.667 + Rp220.457
= Rp1.887.123

A.    Buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
1.    Untuk keperluan transaksi tersebut, pada tanggal 5 Maret 2014, Bank Syariah membeli aset kepada developer (pengembang) seharga Rp200.000.000.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Persediaan ijarah
200.000.000

Kr. Kas/Rekening pemasok

200.000.000

2.  Tanggal 7 Maret 2014, Haniya menandatangani akad ijarah sebuah rumah dengan BSPU dan membayar biaya administrasi.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah
200.000.000

Kr. Persediaan

200.000.000
Db. Rekening nasabah
100.000

Kr. Pendapatan administrasi

100.000

3.     Tanggal 7 April 2014, saat jatuh tempo angsuran pertama, Bank Syariah mengakui penyusutan aset ijarah dan pada saat itu Haniya membayar angsuran ijarah pertamanya.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban penyusutan
1.666.667

Kr. Akumulasi penyusutan

1.666.667
Db. Kas/Rekening nasabah
1.887.123

Kr. Pendapatan ijarah

1.887.123

4.     Tanggal 7 Mei 2014, saat jatuh tempo angsuran kedua, Bank Syariah mengakui penyusutan aset ijarah dan pada saat itu Haniya belum dapat membayar angsuran keduanya.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban penyusutan
1.666.667

Kr. Akumulasi penyusutan

1.666.667
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
1.666.667

Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
220.457

Kr. Pendapatan ijarah - akrual

1.887.123

5.     Tanggal 10 Mei, Haniya melakukan pembayaran angsuran keduanya.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
1.887.123

Kr. Piutang sewa (porsi pokok)

1.666.667
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)

220.457
Db. Pendapatan ijarah – akrual
1.887.123

Kr. Pendapatan ijarah

1.887.123

6.     Tanggal 7 Juni 2014, saat jatuh tempo angsuran ketiga, Bank Syariah mengakui penyusutan aset ijarah. Pada saat itu, Haniya hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban penyusutan
1.666.667

Kr. Akumulasi penyusutan

1.666.667
Db. Kas/Rekening nasabah
1.000.000

Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)*
103.635

Db. Piutang sewa (porsi pokok)**
783.488

Kr. Pendapatan ijarah

1.000.000
Kr. Pendapatan ijarah – akrual

887.123
*(Rp887.123/Rp1.887.123) x Rp220.457
** Rp887.123 - 103.635

7.     Tanggal 8 Juni 2014, Haniya membayar sisa angsuran tahap ketiga.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
887.123

Kr. Piutang sewa (porsi pokok)

783.488
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)

103.635
Db. Pendapatan ijarah – akrual
887.123

Kr. Pendapatan ijarah

887.123

8.     Tanggal 9 Juni 2014, bank melakukan perbaikan aset ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar secara tunai kepada rekanan pemeliharaan.

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban perbaikan aset ijarah
250.000

Kr. Kas/Rekening nasabah

250.000

9.     Nasabah membayar lunas sisa angsuran sewanya.
·       Nilai aset ijarah Rp200.000.000
·       Akumulasi penyusutan Rp5.000.000
·       Nilai neto/sisa aset ijarah Rp195.000.000
·       Sisa sewa yang masih harus dibayar  Rp107.566.011
·       Sewa neto yang akan diterima (Rp87.433.989)

Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
107.566.011

Db. Akumulasi penyusutan
5.000.000

Db. kerugian ijarah
87.433.989

Kr. Aset yang diperoleh untuk ijarah

200.000.000

Kasus 3
Dengan mengacu pada Kasus 2, misalkan akas yang disepakati adalah Iajarah Muntahiya Bittamlik. Hitunglah penyusutan per bulan.
Penyusutan IMBT per bulan
= biaya perolehan : jumlah bulan masa sewa
= Rp200.000.000 : 60
= Rp3.333.333,33



Sukuk dan Repo Syariah

MEKANISME SUKUK DAN REPO SYARIAH A.     Pengertian SUKUK Dalam  fatwa  nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk merupakan surat berharga jang...